TANGSELIFE.COM – Pasangan suami istri di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) jadi tersangka bobol kantong Bank BRI hingga Rp5,1 miliar. Aksinya cukup lihai dengan menggunakan puluhan KTP fiktif dan kuasa menjabat di Bank BRI.

Pasutri tersebut diketahui berinisial HS dan FRW. Keduanya kini sudah diringkus oleh Kejaksaan Tinggi Banten dan akan segera diadili.

Kasus bobol Bank BRI dilakukan pasutri itu bermula dari temuan audit internal yang dilakukan BRI Kantor Cabang BSD dan kemudian dilaporkan ke pihak berwajib.

Berikut 5 Fakta Pasutri di Tangsel Bobol Bank BRI:

  1. Gunakan 41 KTP Fiktif

Pelaku sang suami HS menjalankan aksinya untuk menguras uang Bank BRI dengan membuat puluhan KTP fiktif. Tercatat, ada 41 KTP fiktip yang digunakan untuk membuat kartu kredit Bank BRI.

10 KTP di antaranya menggunakan wajahnya dengan identitas berbeda. Sedangkan puluhan KTP fiktif lainnya merupakan identitas fiktif

  1. Peran Pasutri Bobol Bank BRI

Untuk menjalankan aksinya, HS dan FRW berbagi peran. Sang suami HS berperan menyuplai 41 KTP fiktif yang digunakan untuk mengajukan kartu kerdit ke  Bank BRI.

Sedangkan sang istri, FRW, merupakan karyawan sebagai Priority Banking Officer Bank BRI Kantor Cabang BSD. FRW memanfaatkan posisinya untuk meloloskan pengajuan kredit dengan KTP fiktif dari suaminya.

  1. Beraksi Pada 2020-2021

Pasutri yang bobol Bank BRI itu menjalankan aksinya untuk menguras uang Bnak BRI dari program kartu kredit itu dilakukan rentang 2020-2021.

Akibat aksi penipuan kartu kredit dengan 41 KTP fiktif itu, kerugian di Bank BRI mencapai Rp5,1 miliar.

  1. Kuras Rp500 Juta setiap 1 Kartu Kredit

Dalam menjalankan aksinya, pasutri tersebut menyiapkan modal Rp500 juta untuk membuka kartu kredit. Setelah kartu kredit jadi, uang tersebut ditarik kembali untuk membuat kartu kredit baru.

Setiap 1 kartu kredit itu diperkirakan memiliki nilai limit Rp500 juta. 

  1. Gunakan untuk Beli Barang Branded

Setelah berhasil membuat kartu kredit baru di Bank BRI itu, pasangan suami istri di Tangsel kemudian mengurasnya. Mereka memanfaatkan kartu kredit yang dibuat dengan KTP fiktif itu untuk penuhi gaya hidup. Mulai dari beli barang mahal, tas branded hingga plesiran.

Bahkan, kartu kredit itu digunakan untuk menjual barang. Pasutri menawari kliennya barang dan dibeli dengan kartu kredit. Nantinya si pembeli akan membayar secara langsung ke pasutri tersebut. 

Dari transaksi itu, pasutri tersebut mendapat keuntungan. Sementara cicilan pada kartu kredit sebagian dibayarkan dan sebagian tidak.

Melalui keterangan perinea, Kantor Bank BRI Cabang BSD menyebut, pelaporan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen BRI dalam menerapkan praktik bisnis yang bersih sesuai GCG. 

BRI menerapkan zero tolerance pada oknum pelaku yang telah merugikan BRI baik materil dan immateril dengan melakukan pemecatan/PHK kepada oknum pelaku tindak kejahatan tersebut. 

“BRI menyerahkan penyelesaian kasus tersebut secara hukum dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan, serta memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak kejaksaan tinggi setempat yang telah bertindak cepat dengan menangkap pelaku,” dikutip dari keterangan pers Bank BRI.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Wivyh
Editor
Wivyh
Reporter