TANGSELIFE.COM – Pelaku pencabulan empat bocah di Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial E (18) diketahui membujuk korbannya untuk bermain sebelum akhirnya melancarkan aksi kejinya.
“Memang dari tersangka mengajak bermain, kemudian melakukan perbuatan tersebut terhadap korban,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, Selasa, 24 Februari 2026.
Aksi pencabulan sendiri berlangsung di salah satu rumah kontrakan.
Pelaku dikabarkan sempat memberikan korban minuman yang sudah dicampuri sesuatu sebelum melancarkan aksinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa para korban sempat mengalami trauma akibat kejadian yang menimpanya.
Wira mengungkapkan, saat ini para korban telah mendapatkan pendampingan psikologis untuk menghilangkan rasa trauma yang dirasakan.
“Kami melakukan pendampingan mengembalikan kembali kesehatan psikis terhadap empat korban ini,” pungkasnya.
Polisi sendiri telah menetapkan E (18) sebagai tersangka atas kasus tersebut. Penetapan dilakukan setelah pihak Kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan semenjak adanya laporan masuk sejak 10 Februari 2026 lalu.
“Dari laporan tersebut kami selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian pada tanggal 19 Februari kami telah menetapkan satu orang tersangka,” kata Wira, Senin, 23 Februari 2026.
Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Mapolres Tangsel. Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 417 KUHP tentang Perzinaan.
“Dengan tersangkakan Pasal 417 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya.


