TANGSELIFE.COM – Polisi menetapkan pelaku pencabulan empat bocah di Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial E (18) sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan mengatakan, pelaku ditetapkan tersangka setelah pihak penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan semenjak adanya laporan masuk sejak 10 Februari 2026 lalu.

“Dari laporan tersebut kami selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian pada tanggal 19 Februari kami telah menetapkan satu orang tersangka,” kata Wira, Senin, 23 Februari 2026.

Ia menyebut, kimi tersangka sendiri telah dilakukan penahanan di Mapolres Tangsel.

“Saat ini yang bersangkutan telah kita tahan di Sat Tahti Polres Tangsel,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 417 KUHP tentang Perzinaan.

“Dengan tersangkakan Pasal 417 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya.

Kronologi Pencabulan 4 Bocah di Serpong

Diberitakan sebelumnya, empat bocah di Serpong Utara, Kota Tangsel diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial E (18).

Pelaku sendiri diketahui masih memiliki hubungan kerabat dengan para korban.

Orang tua korban berinisial H mengungkapkan, awalnya ia tidak menaruh kecurigaan meski anaknya sempat mengeluhkan sakit di bagian anus. Ia mengira keluhan tersebut hanya terkait gangguan pencernaan.

Kasus tersebut mulai terungkap ketika seorang guru mencurigai adanya kemerahan pada leher salah satu korban. Saat ditanya, korban awalnya tidak jujur, namun setelah dipersuasif mengaku bahwa kemerahan itu akibat dicium.

Pendalaman lebih lanjut kemudian mengarah pada dugaan pencabulan. H juga menyebut, sebelum kejadian, para korban diduga diberi minuman yang telah dicampur sesuatu oleh terduga pelaku.

“Dikasih kopi yang udah dicampur obat. Anak-anak sebelum dicabuli itu ya dikasih minum obat sama kopi,” kata H.

Selain itu, para korban disebut sempat mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut.

“Terus diancam ‘awas kalau sampai bilang sama mama lo, gue tonjok’ Jadi kan anak sekecil itu kan takut kan. Jangan kan ditonjok. Dicubit aja dia udah takut anak sekecil itu,” ungkapnya

Ia berharap kasus itu dapat segera ditangani dan terduga pelaku mendapatkan hukuman sesuai perbuatannya.

Sementara Kepala UPTD PPA Tangsel, Tri Purwanto menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan para korban diketahui mengalami trauma akibat kejadian tersebut.

“Korban alami trauma tapi Kondisi berangsur-angsur ceria,” kata Tri ketika dikonfirmasi, Jumat, 20 Februari 2026.

Tri menerangkan, selain anak, ibu korban juga diketahui mengalami trauma. Orang tua merasa trauma mendalam setelah mengetahui kabar buah hatinya menjadi korban pencabulan.

Tri sendiri belum mau menjelaskan lebih rinci masing-masing kondisi anak. Ia minta semua pihak menunggu hasil bimbingan psikolog yang sedang dilakukan.

“Ibu korban lebih terpukul atas kejadian ini. Tunggu hasil konseling psikologinya nanti ya,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Nadia Lisa Rahman
Editor
Andre Pradana
Reporter