TANGSELIFE.COM – Pemerintah Kota atau Pemkot Tangerang memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) netral dalam Pilkada Kota Tangerang dan Banten 2024.
Komitmen untuk netral di Pilkada tahun ini, ditunjukan dengan melakukan tanda tangan pakta integritas ASN.
Dengan begitu, Pemkot Tangerang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan ASN di Kota Tangerang netral.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin mengatakan, seluruh ASN di lingkup Pemkot Tangerang wajib menandatangani pakta integritas tersebut.
Hal itu sebagai upaya menjaga netralitas pada Pilkada yang akan dilaksanakan 27 November 2024 mendatang.
Dan jika ditemukan adanya pelanggaran, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ini Adalah upaya menjaga netralitas ASN di lingkup Pemkot Tangerang. Sekaligus juga menekankan untuk seluruh ASN bersikap sesuai dengan ketentuan yang ada dalam manajemen ASN,” ujarnya.
Bahkan Nurdin mengancam, jika ada yang melanggar sanksi akan mengikuti ketentuan yang ada di manajemen ASN.
“Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penundaan gaji berkala, penundaan pangkat, penurunan pangkat, penurunan jabatan hingga pemberhentian,” paparnya.
Pemkot Tangerang Siapkan Sanksi Tegas Bagi ASN Melanggar Netralitas
Kepala BKPSDM Kota Tangerang Jatmiko mengatakan, yang menjadi pelanggaran dalam netralitas ASN adalah seperti mengikuti kegiatan kampanye atau program salah satu calon, menyukai unggahan salah satu calon, hingga bentuk dukungan verbal mendukung salah satu calon.
Dalam penegakan aturan itu, Pemkot Tangerang juga menyiapkan satgas untuk menegakkan netralitas ASN.
“Para ASN juga dilarang memberikan kode khusus seperti lambang atau simbol-simbol jari atau menggunakan atribut. Jika masyarakat ada yang menemukan pelanggaran, dapat melaporkan kepada satgas yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kota Tangerang,” ujarnya.
Namun, pelanggaran Pilkada harus berkoordinasi dengan Bawaslu karena yang berhak menindak adalah Bawaslu,” tambah Jatmiko.
Dia berharap, seluruh ASN di lingkup Pemkot Tangerang dapat melaksanakan kegiatannya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Sehingga netralitas dapat dijaga dan tidak berpihak pada calon manapun.
“Pakta Integritas ini bukan hanya seremonial semata. Maka, kami berharap para ASN dapat melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, dan tidak memihak pada calon manapun. Sehingga, seluruh ASN di lingkup Pemkot Tangerang netralitasnya dapat terus terjaga,” pungkasnya.