Tangselife.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan mendapat hibah dua aset Tempat Pemakaman Umum (TPU) dari Pemerintah Kabupaten Tangerang, di Pendopo Bupati Tangerang, Selasa (14/2/2023).

Dua aset TPU yang dihibahkan itu yakni TPU Kadusirung Kecamatan Pagedangan dan TPU Mekarwangi Kecamatan Cisauk.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, hibah tersebut berdasarkan ketentuan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang

Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang

Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Semoga pemindahtanganan Barang Milik Daerah Kabupaten Tangerang kepada Kota

Tangerang selatan ini tentunya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, khususnya masyarakat Tangsel,” kata Zaki, Selasa (14/2/2023).

Zaki menerangkan, pemindahtanganan Barang Milik Daerah kepada Pemkot Tangsel terdiri dari 2 bidang tanah TPU Kadusirung Pagedangan dengan luas 54.757 m2 dan TPU Mekarwangi Kecamatan Cisauk dengan luas 85.063 m2.

Sementara itu, Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, penyerahan hibah aset TPU tersebut sangat membawa manfaat bagi masyarakat Tangerang Selatan.

“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada bapak Bupati Tangerang atas telah berkenannya menyerahkan tanah TPU di Kadussirung dan Mekarwangi kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan,” ucap Benyamin.

Dia juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Ibu Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dan jajarannya atas pendampingan dan masukan yang diberikan serta seluruh pihak baik dari Kab. Tangerang maupun Pemkot Tangsel tak sehingga serah terima aset dapat terlaksana dan lancar.

Acara tersebut dihadiri juga oleh Kajari Tangsel, Kepala BPN Tangsel, Sekda Tangsel, Perwakilan PT. BSD. Tbk, BPN Kab. Tangerang dan Perwakilan Kepala OPD di lingkup Pemkab. Tangerang. (VYH/ASN)