TANGSELIFE.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mempertimbangkan akan melakukan pengurungan terhadap kendaraan truk ODOL atau Over Dimension Over Loading yang kedapatan berulang kali melanggar jam operasional.

Untuk diketahui, jam operasional truk di Kota Tangsel telah diatur melalui Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 58 Tahun 2019 tentang Pembatasan Operasional Mobil Barang.

“Saya bilang tadi kalau terus-terusan ya mungkin truknya bisa ditahan,” kata Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, Rabu, 30 Juli 2025.

Pilar mengungkapkan, pertimbangan sanksi pengurungan diambil sebagai tindakan tegas agar para pemilik kendaraan memiliki efek jera dan mematuhi aturan yang berlaku.

“Kalau memang berkali-kali orang ini kembali lagi mobilnya ditilang, mungkin penahanan ya, mungkin ada proses-proses lain secara aturan,” ungkapnya.

Pilar menekankan, langkah tegas itu dipertimbangkan karena banyaknya kendaraan truk yang beroperasi di luar jam yang telah ditentukan mengancam keselamatan pengendara khususnya sepeda motor.

“Tapi yang pasti kami akan panggil pemilik truknya, kalau masih tidak (mentaati peraturan) mobil itu tidak boleh lewat lagi ke wilayah Tangsel kedepannya,” tuturnya.

“Akan kami blacklist kalau memang mereka berulang kali masih melakukan pelanggaran karena itu masuknya kesengajaan,” pungkasnya.

Pemkot Tangsel Gelar Razia Truk ODOL

razia truk odol
Petugas gabungan melalukan operasi razia terhadap mobil barang di jalan Raya Serpong Puspiptek, Rabu (30/7) (Tangselife/Andre Pradana)

Sebelumnya, Pemkot Tangsel melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar operasi razia menyasar truk ODOL atau Over Dimension Over Loading.

Razia yang turut melibatkan petugas dari Kepolisian, TNI, hingga Kejaksaan itu dilakukan di jalan Raya Serpong Puspiptek, Rabu 30 Juli 2025.

Kepala Bidang Pembinanaan Keselamatan pada Dishub Tangsel, Budi Jatmiko mengatakan, selama tahun 2025 ini pihaknya sudah melakukan operasi razia sebanyak 7 kali.

Selama pelaksaan itu, sedikitnya sebanyak 150 kendaraan barang berhasil ditindak.

“Jadi setiap pelaksanaan ada sekitar 20 an kendaraan rata-rata, jadi sekitar hampir 150,” ungkapnya.

Budi menerangkan, untuk memastikan kendaraan truk tidak melanggar peraturan yang sudah ada, pihaknya mengerahkan petugas untuk bersiaga di titik-titik lokasi yang berpotensi dilintasi kendaraan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Andre Pradana
Reporter