TANGSELIFE.COM – Pengadilan Negeri di Kota Tangerang Selatan kembali diusulkan oleh Wali Kota Benyamin Davnie yang menyatakan keinginannya untuk menghadirkan lembaga peradilan tersebut di wilayah Tangsel.

Benyamin menyatakan, Pemkot Tangsel sendiri memang sudah sejak beberapa tahun lalu mengajukan agar kantor Pengadilan Negeri ada di Kota Tangsel.

Saat ini, dikatakan Benyamin Davnie, Pemkot Tangsel sedang menyiapkan lahan agar rencana adanya Pengadilan Negeri tersebut dapat segera terealisasi.

“Jadi ini memang permohonan pemerintah kota Tangerang Selatan sejak beberapa tahun yang lalu, sejak 2018, untuk seluruh instansi vertikal itu hadir di Kota Tangsel,” kata Benyamin ketika ditemui di Rumah Dinas Walikota, Kamis, 10 Juli 2025.

Menurutnya, lahan yang diperlukan untuk membangun kantor Pengadilan Negeri minimal seluas 5.000 meter. Lahan itupun idealnya berada di pinggir jalan promotor.

Benyamin menerangkan, sejauh ini hanya dua kantor lembaga vertikal yang belum hadir di Kota Tangsel, yaitu kantor Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama.

Meski terbilang masih baru menjadi daerah otonom, namun ia ingin seluruh instansi tersebut hadir di Kota Tangsel agar pelayanan kepada masyarakat bisa lebih optimal.

“Otonomi daerah itu kan mengamanatkan eksekutif, legislatif, dan yudikatif itu ada satu kesatuan. Nah sebagai daerah otonom baru, Tangsel memang sangat berkeinginan dari awal untuk seluruh infrastruktur vertikal itu hadir juga di Tangsel,” ujarnya.

Terlebih, lanjutnya, berdasarkan data yang dirinya terima kasus yang dipersidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang cukup banyak berasal dari Kota Tangsel.

“Jumlah kasus yang diputus persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang itu, termasuk dari Tangsel kan itu luar biasa banyak. Jadi memang sudah dibutuhkan,” pungkasnya.

Di lokasi yang sama, Kepala Pengadilan Tinggi Banten, Suharjono menyatakan, mendukung rencana hadirnya kantor Pengadilan Negeri di Kota Tangsel.

Terlebih, dikatakannya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setiap kabupaten dan kota di Indonesia harus memiliki kantor Pengadilan Negeri nya sendiri.

“Sesuai ketentuan Undang-undang bahwa setiap kota atau kabupaten harus ada pengadilan negerinya,” kata Suharjono.

Dengan rencana tersebut, nantinya masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan pelayanan tanpa harus jauh-jauh ke luar wilayah Tangsel.

“Untuk mendekatkan dengan masyarakat, karena pengadilan yang belum ada harus juga dekat dengan masyarakat,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow