TANGSELIFE.COM- Komplotan pengedar uang palsu di Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten digulung aparat kepolisian setempat.
Dalam tangkapan big fish atau kasus besar itu, jajaran Polres Pandeglang menyita uang tunai kurang lebih sekitar Rp15 triliun.
Dari para pelaku pengedar uang palsu itu, polisi mengamankan uang pecahan dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat (USD) dan Euro (mata uang Negara Eropa).
Polisi menyita uang palsu terdiri pecahan 100.000 rupiah senilai Rp300 juta, 900 lembar uang kertas dolar Amerik Serikat senilai USD 1.000.000.
Selain itu juga, penangkapan pelaku pengedar uang palsu itu, polisi juga menyita sebanyak 100 lembar uang kertas negara Eropa senilai 1.000.000 Euro.
“Uang palsu ini jika dikonversi ke rupiah, totalnya Rp15 triliun,” terang Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton, saat konferensi pers Selasa, 18 Juli 2023 malam.
Dia juga mengatakan pengungkapan pengedar uang palsu ini berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke Polres Pandeglang.
“Setelah mendapakan informasi, kami (Satreskrim Polres Pandeglang, Red) melakukan penyelidikan secara mendalam,” terangnya juga.
Lalu para pelaku pengedar uang palsu itu ditangkap di Kampung Kadu Gadung, Desa Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Minggu 16 Juli 2023.
Adapun ketiga pelaku komplotan uang palsu itu masing-masing berinisial LJ, AA dan AI yang kesemuanya warga Kabupaten Pandeglang.
Dari interogasi ketiga pelaku itu, polisi mendapatkan empat pelaku lainnya yang terkait jaringan pengedar uang palsu tersebut.
“Akhirnya tiga pelaku lain yang terkait komplotan pengedar uang palsu ini kami tangkap di Subang dan Indramayu,” terang Shilton lagi.
Adapun tiga pelaku lain yang ditangkap berinisial GA, SB, dan AR. Ketiganya memiliki peran sebagai pengedar uang palsu dari wilayah Jawa Barat.
“Sedangkan uang palsu asal Jawa Barat itu masuk ke Provinsi Banten melalui LJ yang sebelumnya kami tangkap,” papar Shilton lagi.
Adapun pengiriman uang palsu itu ke Kabupaten Pandeglang dilakukan oleh GA dan SB yang melakukan transaksi dengan LJ.
Setelah itu, semua uang palsu dari LJ yang dibawa GA dan SB selanjutnya dikirim ke AA untuk ditukar dengan uang rupiah.
Para pelaku menukarkan uang palsu senilai Rp300 juta ditukar dengan uang asli sebesar Rp150 juta.
“Artinya, ditukar satu berbanding dua. Jadi uang palsu Rp300 juta ditukar dengan uang asli Rp150 juta,” ungkap Shilton lagi.
Jadi, kata Shilton lagi, semua uang palsu itu bersumber dari AR. “Hingga kini si AR ini belum mengakui dari mana dari mana asal uang palsu tersebut,” paparnya.
Rupanya, transaksi uang palsu yang ditukar dengan uang asli tersebut sudah dilakukan para pelaku sejak April 2023.
Dari enam pelaku yang ditangkap, lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka yakni LJ, AA, GA, SB dan AR.
Shilton juga mengatakan kalau semua uang palsu itu belum sempat beredar di tengah masyarakat karena para pelaku terlebih dahulu tertangkap.
Dia juga mengatakan saat ini pihaknya akan bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk melakukan uji barang bukti uang palsu tersebut.
Hingga kini polisi masih mendalami pengungkapan kasus pengedaran uang palsu tersebut, yakni mencari lokasi pencetakan uang itu.
Karena perbuatannya itu, para pelaku dijerat Pasal 36 Ayat 2 dan 3 UU RI No 7 Tahun 2011 dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda paling tinggi 15 miliar rupiah.
Dari Tangan Pengedar Uang Palsu Polisi Juga Amankan Dua Airsoft Gun
Selain mengamankan uang palsu senilai Rp15 trilun, aparat Polres Pandeglang juga mengamankan dua pistol berjenis airsoft gun.
“Saat penggerebekan uang palsu ini, kami mengamankan dua pistol airsoft gun,” terang Shilton lagi.
Shilton juga mengatakan kalau dua pistol jenis airsoft gun itu milik tersangka berinisial LJ yang ditangkap di Kabupaten Pandeglang.
“Katanya dua pistol jenis airsoft gun yang dimiliki LJ itu dibeli untuk berjaga-jaga,” ungkap juga perwira menengah Polri ini lagi.
“Selain 2 pucuk airsoft gun, kami juga menyita dua unit kendaraan roda empat yang digunakan oleh para pelaku untuk aksi kejahatan ini,” tandasnya.