Tangselife.com – Sejumlah minimarket di Kota Tangerang Selatan mulai menerapkan aturan larangan kantong plastik belanja.
Aturan itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan nomor 83 tahun 2022 tentang Sampah Plastik.
Seperti di minimarket di Puri Serpong 1 misalnya, sudah tak meyediakan kantong plastik untuk wadah belanjaan.
Sayangnya, banyak konsumen yang belum mengetahui hal itu. Sehingga harus membawa belanjaanya tanpa kantong plastik atau membeli kantong belanjaan goodybag yang harganya mencpai Rp5.000.