TANGSELIFE.COM – Rekrutmen Bintara Polri telah dibuka, dan rekrutmen ini juga dibuka untuk kelompok disabilitas.
Kebijakan itu langsung diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Rekrutmen Bintara Polri ini menurut Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri), Irjen Dedi Prasetyo, telah dilakukan sesuai aturan.
“Untuk kelompok ini, yang banyak mendaftar itu ad di Polda Jawa Tengah, Aceh, dan Polda Papua Barat,” ungkapnya, Rabu, 1 Mei 2024.
Lebih lanjut Dedi mengatakan, untuk kelompok disabilitas itu, animonya cukup tinggi, bahkan ada peningkatan dibanding saat rekrutmen Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) awal tahun ini.
“Tentu harapan kami, adik-adik dari kelompok disabilitas ini, mampu mengikuti serangkaian tes yang ada,” ungkapnya.
Dia juga mengatakan, , dasar hukum yang digunakan dalam penerimaan anggota Polri dari kelompok disabilitas adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan
Menteri PAN-RB Nomor 28 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 29 Tahun 2021.
Serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Anggota Polri.
“Untuk rekrutmen ini, untuk yang memang telah menyelesaikan atau tamat pendidikan tingkat SMA dan SMK,” katanya.
Lebih lanjut Dedi menjelaskan, penyandang disabilitas akan ditugaskan untuk mengisi jabatan-jabatan seperti Teknologi Informasi (TI), Siber, Bagian Keuangan, Bagian Perencanaan, Administrasi dan lainnya yang bersifat non-lapangan.
Berikut Daftar Polda Rekrutmen Bintara Poldi Dari Kelompok Disabilitas
1. Polda Aceh sebanyak 5 orang
2. Polda Sumatera Utara sebanyak 1 orang
3. Polda Sumatera Selatan sebanyak 1 orang
4. Polda Bengkulu sebanyak 2 orang
5. Polda Lampung sebanyak 2 orang
6. Polda Metro Jaya sebanyak 2 orang
7. Polda Jawa Barat sebanyak 1 orang
8. Polda Jawa Tengah sebanyak 6 orang
9. Polda Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak 1 orang
10. Polda Jawa Timur sebanyak 3 orang
11. Polda Kalimantan Selatan sebanyak 1 orang
12. Polda Kalimantan Tengah sebanyak 1 orang
13. Polda Kalimantan Selatan sebanyak 1 orang
14. Polda Sulawesi Tengah sebanyak 3 orang
15. Polda Gorontalo sebanyak 1 orang
16. Polda Papua Barat sebanyak 4 orang
17. Polda Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 1 orang