TANGSELIFE.COM – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan membuka posko pengaduan untuk menangani masalah Tunjangan Hari Raya (THR).

Posko yang dibuat Disnaker Tangsel itu nantinya akan menerima aduan terkait malasah THR dari seluruh pekerja yang ada di Kota Tangsel.

“Setiap tahun ada (pembukaan posko). Kita lagi menunggu Surat Edaran dari Kementerian dan Provinsi Banten.” kata Kepala Disnaker Tangsel, Sabam Maringan, ketika dikonfirmasi, Sabtu, 28 Februari 2026.

Ia menegaskan, THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh pihak perusahaan.

Jika kedapatan tidak memberikan THR, perusahaan bisa dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

“Setiap perusahaan wajib membayarkan THR. Sanksi diberikan bagi perusahaan pelanggar,” tegasnya.

Ia sendiri belum bisa menyebut, kapan batas terakhir THR harus dibayarkan oleh perusahaan.

Hingga saat ini pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Kementerian maupun pemerintah Provinsi yang mengatur tentang hal tersebut.

“Ketentuannya diatur di SE,” pungkas Maringan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Iis Suryani
Editor
Andre Pradana
Reporter