TANGSELIFE.COM – Guru SD di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bernama Christiana Budiyati dilaporkan ke Polisi usai menasihati muridnya.

Ia dilaporkan atas dugaan tindakan verbal oleh salah seorang wali murid. Laporan itu dilayangkan sejak Desember 2025.

Meski menjadi pihak terlapor, justru banyak lapisan masyarakat yang mendukung guru tersebut.

Petisi dukungan ‘Keadilan Untuk Seorang Guru’ pun dibuat di laman change.org.

Sejak pertama kali dibuat pada Minggu (25/1) hingga Selasa (27/1) pukul 19.13 WIB petisi itu terpantau sudah mendapatkan 19.989 tanda tangan dukungan.

Kronologi Kejadian

Salah seorang guru SD di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bernama Christiana Budiyati dilaporkan ke Polisi usai menasihati muridnya.

Dalam laman petisi itu dijelaskan bahwa laporan tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi saat kegiatan lomba di sekolah pada bulan Agustus 2025.

Ketika itu terdapat seorang murid yang minta untuk digendong. Karena murid tersebut tidak siap, murid tersebut terjatuh.

Disebutkan bahwa murid yang meminta digendong tidak menolong, bahkan meninggalkan temannya, diikuti oleh murid-murid lain yang juga tidak menunjukkan kepedulian. Anak yang terjatuh akhirnya ditolong oleh orang tua murid yang berada di lokasi.

Guru tersebut yang juga merupakan wali kelas kemudian memberikan nasihat kepada para muridnya untuk memiliki rasa saling peduli.

“Sebagai wali kelas, Bu Budi menyayangkan kejadian tersebut dan menegur serta menasihati murid-muridnya secara umum agar bertanggung jawab, saling peduli, dan menghayati nilai-nilai Pancasila sebagai dasar pembentukan karakter,” tulis petisi tersebut, dilihat Selasa, 27 Januari 2026.

Namun nasihat edukatif tersebut kemudian dipersepsikan oleh salah satu murid sebagai dimarahi di depan kelas.

Salah seorang wali murid dikabarkan melaporkan kejadian itu ke sejumlah lembaga, mulai dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak hingga Polres Tangsel.

Mediasi secara kekeluargaan disebut telah dilakukan, tetapi pihak keluarga merasa tidak puas dan memilih memindahkan anaknya ke sekolah lain.

“Beberapa hari kemudian, Bu Budi dilaporkan ke Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Pendidikan, serta Polres Tangerang Selatan dengan tuduhan melakukan kekerasan verbal,” lanjut isi petisi itu.

Kasi Humas Polres Tangsel, Ipda Yudhi Susanto membenarkan adanya laporan tersebut.

“Bahwa Polres Tangerang Selatan saat ini telah menerima laporan Polisi dari masyarakat terkait dengan pengaduan hal tersebut,” kata Yudhi ketika ditemui di Polres Tangsel, Selasa, 27 Januari 2026.

Yudhi sendiri mengaku belum bisa menjelaskan banyak terkait laporan tersebut. Hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Polres Tangerang Selatan sedang mendalami peristiwanya, apakah itu bisa ditindaklanjuti terkait dengan dugaan perbuatan-perbuatan yang merugikan yang saat ini telah dilaporkan,” ungkapnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Nadia Lisa Rahman
Editor
Andre Pradana
Reporter