TANGSELIFE.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memperingatkan platform digital agar tidak memuat konten judi online.
Jika masih memuat konten judi online atau judol, platform digital tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp500 juta.
“Kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok, jika tidak kooperatif memberantas konten judi online di platform Anda, saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 juta per konten,” tegas Budi Arie, seperti dikutip dari kompas.com.
Denda bagi platform digital yang menayangkan iklan judi online sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kominfo.
Aturan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik, serta Keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNBP yang Berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban PSE Lingkup Privat UGC untuk Melakukan Pemutusan Akses.
Teguran pada Platform Digital yang Tayangkan Konten Judi Online
Sebelum mengenakan denda, Budi Arie akan terlebih dahulu mengirimkan surat ke platform digital yang menayangkan konten judol.
“Kalau platform urusan kita, bahkan ada usulan kalau kita denda atau hukum kita kan bersurat terus ke platform,” ujar Budi.
Surat tersebut merupakan bentuk teguran secara tertulis sebagai upaya awal pemberantasan judol di platform-platform digital.
Adapun saat ini sejumlah platform sudah mengetahui ada larangan untuk menayangkan iklan judol.
“Tiktok misalnya, nggak mau ada lagi. Yang lain-lain kan masih kesusupan, kita sudah tegur semua platform nggak boleh menayangkan judi online,” tandas Budi.
Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa Penyedia Layanan Internet (Internet Service Provider/ISP) juga harus turut berkontribusi memberantas judol.
Pemerintah tak akan segan mencabut izin jika terdapat ISP yang tidak kooperatif turut serta memberantas judol.
“Seluruh penyelenggara internet atau ISP, jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online, saya tidak segan-segan mencabut izin Anda, yang digunakan untuk memfasilitasi permainan judi online.”
“Kami akan umumkan nama-nama ISP itu,” pungkas Budi.