TANGSELIFE.COM – Dalam kasus pemberantasan narkoba, Polres Metro Tangerang Kota musnahan sabu-sabu dan ribuan butir obat-obatan berbahaya daftar G.

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil menetapkan 23 orang tersangka dari 20 kasus yang telah ditangani.

Kepala Polres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil Operasi Nila Jaya 2024.

“Dalam Operasi Nila Jaya yang dilaksanakan pada 3-17 Juli 2024, kami berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkotika dan obat berbahaya,” ujarnya, Rabu, 25 Juli 2024.

Lebih lanut Zain mengatakan, para tersangka yang telah ditangkap itu terdiri dari 21 pengedar dan dua orang pemakai barang haram tersebut.

Termasuk juga polisi telah menangkat tiga orang yang menjadi Target Operasi (TO).

“Mereka adalah jaringan dengan pelaku lainnya, sehingga dia adalah kategori salah satu pengedar,” ungkapnya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan meliputi narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.070,34 gram, ekstasi 776 butir.

Sedangkan obat-obatan berbahaya, yakni tramadol 2.865 butir, hexymer 2.999 butir, alprazolam 760 butir, mercy 610 butir, rexona 10 butir, dan dextro 200 butir.

“Kami juga berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika selama sebulan terakhir. Barang buktinya nantinya akan dilakukan pemusnahan,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Sopiyan
Editor
Sopiyan
Reporter