TANGSELIFE.COM – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) diterpa informasi hoax yang menyebutkan bahwa mereka telah menggelapkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram.
Tudingan itu ramai di sejumlah platform media sosial yang mengkaitkannya dengan penanganan perkara di wilayah hukum Polres Tangsel.
Saksi penangkapan kasus tersebut, Ade Kurniawan, membantah tudingan penggelapan barang bukti itu.
Ia menuturkan, dirinya merupakan saksi langsung dalam seluruh rangkaian proses penangkapan, penggeledahan hingga penghitungan barang bukti.
“Saya menyaksikan langsung proses penghitungan barang bukti. Jumlahnya 30 bungkus, dengan perkiraan berat masing-masing sekitar satu kilogram,” kata Ade, Selasa, 23 Desember 2025.
Menurutnya informasi yang beredar menyebutkan bahwa ada penggelapan tidaklah benar.
“Jadi tidak benar jika disebut ada 50 kilogram atau ada 20 kilogram yang digelapkan,” lanjutnya.
Ade menjelaskan, dalam proses pengungkapan itu, seluruh barang bukti ditemukan di dalam koper yang masih terkunci.
Koper tersebut kemudian dibuka secara paksa oleh penyidik dengan disaksikan langsung oleh dirinya sebagai warga setempat yang diminta mendampingi proses penggeledahan.
Menurut Ade, beredarnya video tersebut telah merugikan dirinya secara pribadi. Pasalnya, kesaksian yang telah ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) seolah dianggap tidak benar oleh publik.
“Dengan adanya video itu, kesaksian saya seakan-akan dianggap bohong. Padahal saya melihat dan menyaksikan langsung seluruh prosesnya,” ujarnya.
Merasa dirugikan, Ade Kurniawan melalui kuasa hukumnya melaporkan pembuat sekaligus pengunggah video berinisial MS ke Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025. Laporan tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan.
Kuasa hukum Ade, Isram, menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Isram menegaskan, kliennya dirugikan akibat penyebaran informasi yang tidak benar.
Ia juga menyebut pihak pengunggah video tidak berada di lokasi kejadian dan tidak menyaksikan langsung proses penangkapan maupun penghitungan barang bukti narkotika.
“Oleh karena itu, kami berharap kepolisian menangani perkara ini secara objektif dan profesional agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut.
Saat ini perkara tersebut dalam penanganan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
“Iya benar, ditangani oleh Siber,” singkatnya.


