TANGSELIFE.COM – Polres Tangsel berhasil membongkar markas situs judi online yang beroperasi di Ruko Puri Mansion Blok C5, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Dari hasil operasi tersebut sebanyak tujuh orang berhasil diamankan. Markas tersebut diketahui mengelola situs judi online bernama Dragon Toto.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah ada keterlibatan selebgram dalam pusaran situs judi online tersebut.
“Tadi juga untuk (keterlibatan) publik figur atau mungkin selebgram bahwa saat ini masih belum selesai (proses penyelidikan),” kata Alvino di Mapolres Tangsel, Jumat, 6 Desember 2024.
Namun pihaknya mengaku akan menelusuri siapa saja pihak yang terlibat dibalik operasional situs judi online tersebut.
“Jadi ini masih proses pengembangan dari kita tim penyidik untuk menelusuri siapa pihak-pihak lain yang turut membantu atau turut serta,” tuturnya.
Untuk diketahui terbongkarnya markas operasional situs judi online tersebut bermula saat jajaran Satreskrim Polres Tangsel melakukan patroli siber media online.
Saat melakukan penggerebekan, sebanyak tujuh orang berhasil diamankan. Ketujuh orang tersebut masing-masing berinisial NAD (30), MA (26), BMM (28), ABK (20), BSA (19), VNA (30), dan RAK (28).
“Berawal dilakukannya patroli siber di media online oleh Satreskrim Polres Tangsel dan setelah dilakukan pengembangan oleh Satreskrim Polres Tangsel, sehingga berhasil mengungkap situs judi online dengan nama Djarum Toto,” kata Victor di Mapolres Tangsel, Jumat, 6 Desember 2024.
Untuk mempromosikan situsnya, para operator mengiklankan situs judi online tersebut ke berbagai macam platform media sosial maupun artikel untuk menarik perhatian masyarakat.
Situs judi online tersebut telah beroperasi sejak tiga tahun yang lalu. Saat ini tercatat kurang lebih ada 28.000 member atau pemain.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah satu pengelola, situs judi online tersebut berhasil meraup keuntungan kurang lebih Rp2 miliar per bulan.
Atas perbuatannya ke tujuh orang tersebut dijerat Pasal 303 KUHP, Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, serta UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.