TANGSELIFE.COM- Jajaran Polsek Serpong menangkap seorang pengedar narkoba berinisial HRS (42) di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Dari hasil penangkapan itu Polisi menyita dua kilogram narkotika jenis sabu.
Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jumalolo mengatakan, penangkapan itu bermula dari diamankannya seseorang berinisial DS yang kedapatan menyalahgunakan narkotika jenis sabu di wilayah Curug Sengereng, Kabupaten Tangerang, pada Minggu 8 September lalu.
Berdasarkan pengakuannya, DS mendapatkan narkoba dari seorang pengedar di wilayah Bandung.
Berbekal informasi itu, anggota Polisi menangkap pria berinisial HRS pada Selasa 27 Januari 2026.
“Diamankan seorang pelaku diduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial HRS berikut barang bukti beberapa paket narkotika jenis sabu dengan beberapa kemasan siap edar,” kata Boy Jumalolo di Mapolres Tangsel, Kamis, 5 Februari 2026.
Boy mengungkapkan, setelah penangkapan itu anggota Kepolisian langsung melakukan penggeledahan sebuah ruko di wilayah Cibereum yang menjadi lokasi penyimpanan narkoba.
“Berhasil menemukan satu buah tas ransel yang berisi dua buah paket narkotika jenis sabu ukuran besar seberat dua kilogram,” ungkapnya.
Dari operasi itu, Polisi turut menemukan berbagai barang bukti diantaranya satu timbangan digital, dua pack plastik klip ukuran 12×20, dua smartphone, dan satu tas ransel.
Berdasarkan pengakuannya HRS mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial L yang dikenalnya satu tahun lalu. L sendiri saat ini masih dalam proses pengejaran.
Atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


