TANGSELIFE.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi tandatangani Peraturan Pemerintah atau PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

Tentunya dengan PP ini diharapkan dapat memaksimalkan pelaksanaan kesehatan bagi Indonesia.

PP Kesehatan ini mengatur banyak hal, misalnya saja seperti mulai dari kesehatan ibu dan anak hingga kesehatan lanjut usia.

Dalam PP itu juga dijelaskan, pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab dalam merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, merata, dan terjangkau oleh masyarakat.

Beberapa aspek lainnya yang diatur seperti gizi, kesehatan lingkungan, dan penanggulangan penyakit menular dan tidak menular.

PP Kesehatan
PP Kesehatan mengatur larangan menjual rokok eceran.

Hal lain yang diatur dalam PP itu ialah, tidak diperbolehkannya lagi menjual rokok eceran serta rokok elektronik di online shop.

Tepatnya pada Pasal 434 ayat (1) huruf c yang mencantumkan larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang.

Sedangkan pada huruf e pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Ditegaskan juga larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik melalui aplikasi maupun media sosial.

“Menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial,” bunyi Pasal 434 ayat (1) huruf f.
Pasal 434 ayat (2) menyatakan ketentuan larangan pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi G. Sadikin mengatakan PP Kesehatan itu menjadi acuan dalam membangun sistem kesehatan Indonesia.

“Ini menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” paparnya.

Lebih lanjut Budi mengatakan, ketentuan yang diatur dalam PP tersebut, meliputi aspek teknis pelayanan, pengelolaan tenaga medis, tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan serta teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan.

“Selanjutnya memastikan pelaksanaan program didukung dengan aturan teknis berupa peraturan presiden dan peraturan menteri kesehatan, maupun peraturan setingkat menteri lainnya,” ujarnya.

PP Kesehatan Laran Iklan Makanan Siap Saji Melebihi Batas Gula Kesehatan

PP Kesehatan mengatur promosi makanan siap saji atau makanan olahan.

Dalam Aturan itu, pada Ayat 1 (b) Pasal 200 dijelaskan bahwa pemerintah melarang iklan dan promosi produk jadi olahan yang melebihi batas maksimal gula dan garam, sesuai pasal 195 ayat 2.

“Penetapan peraturan larangan periklanan, promosi, dan sponsorship produk pangan olahan, termasuk pangan olahan jadi, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal 195” bunyi pasal itu.

Sedangkan bagian 2 Pasal 195 harus diubah sebagai berikut:

“Setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan produk olahan, termasuk pangan siap saji, yang kandungan gula, garam, dan lemaknya melebihi batas maksimal, dilarang mengiklankan, mempromosikan, dan mensponsori pada kapan pun, di mana pun.”

Dalam PP kesehatan itu, pemerintah juga wajib menetapkan kebijakan dan strategi nasional penanggulangan penyakit tidak menular, termasuk pencantuman informasi nilai gizi dan/atau kandungan maksimal gula, garam, dan lemak pada produk olahan, termasuk produk jadi. -makan makanan olahan.

“Menetapkan peraturan mengenai informasi gula, garam, lemak, pesan kesehatan, dan label gizi pada pangan olahan dan/atau pangan olahan jadi, diatur dalam bagian 1 pasal 195
Bagian 1 Pasal 195 diubah sebagai berikut:

“Setiap Orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan, termasuk produk olahannya harus makan.

 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Sopiyan
Editor
Sopiyan
Reporter