TANGSELIFE.COM – Seorang preman berinisial KT (28) melakukan tindak kekerasan kepada pemilik warung kelontong di Jalan HOS Cokroaminoto, Ciledug, Kota Tangerang.

KT melakukan aksi kekerasan dengan membacok korban menggunakan senjata tajam (sajam).

Dalam sebuah video viral, kejadian preman di Tangerang bacok pemilik warung ini berawal saat pemilik warung sedang melayani pelanggan.

KT kemudian muncul dan berlari sambil membawa sajam.

Ia kemudian mengayunkan sajam ke arah istri pemilik warung.

Tak lama, pemilik warung pun datang dari belakang dan berusaha melindungi istrinya.

Di saat yang bersamaan, KT mencekik leher pemilik warung kemudian membanting korban.

Saat korban jatuh, KT mengeluarkan sajam ke arah kepala dan badan korban.

Istri pemilik warung pun berteriak di balik etalase warung.

Preman di Tangerang itu pergi setelah istri pemilik warung berteriak histeris.

Pemilik warung kemudian berdiri dan memegangi belakang kepalanya yang bercucuran darah.

Preman di Tangerang yang Bacok Pemilik Warung Ditangkap

KT berhasil ditangkap pihak kepolisian pada Selasa, 25 Februari 2025 pagi sekitar pukul 09.00 WIB, di tempat persembunyiannya yang berlokasi di Ciracas, Jakarta Timur.

Preman di Tangerang tersebut ditangkap usai kejadian tersebut dilaporkan ke polisi.

Kompol Ubaidillah selaku Kapolsek Ciledug mengungkapkan bahwa insiden penyerangan preman itu terjadi pada Minggu, 23 Februari 2025 sekitar pukul 04.30 WIB.

Pelaku membacok korban pemilik warung menggunakan parang.

Menurutnya, preman tersebut melakukan aksi kekerasan karena marah tak diberikan minuman kaleng.

KT diketahui ingin mencampurkan minuman kaleng dan minuman keras miliknya.

Kemarahan itu membuatnya kembali ke warung sambil membawa parang dan menyerang korban.

Akibat ulah preman tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala dan lengan sebelah kanan dan telah mendapatkan penanganan dari pihak Rumah Sakit Sari Asih, Ciledug.

Pelaku KT dijerat dengan penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP Pidana, ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter