TANGSELIFE.COM – Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang rencananya akan dibangun di area TPA Cipeucang batal.
Pembatalan PSEL Tangsel itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, pihaknya telah menyusun langkah-langkah dalam menyelesaikan masalah sampah pasca batalnya pembangunan PSEL Tangsel.
Ia mengaku akan memperkuat kerjasama dengan Kabupaten Bogor agar mau menampung sampah dari Tangsel yang kapasitas perharinya mencapai kurang lebih 1.000 ton.
Salah satu langkah yang akan ditempuh yaitu berkomunikasi dengan Pemda Bogor dan Depok agar kuota sampah mereka ke TPA Nambo diberikan kepada Pemkot Tangsel.
“Kita dapat alokasi 10 ton untuk buang sampah ke sana. Cuma saya lagi melobi Kabupaten Bogor dan Kota Bogor untuk 2 hal. Yang pertama jatah mereka untuk buang sampah ke Lulut Nambo serahin deh buat Tangsel,” kata Benyamin, Senin, 3 November 2025.
Selain itu, Pemkot Tangsel juga akan coba menjajaki kerjasama pembuangan sampah ke TPA Galuga Bogor.
Kerja sama itu dijajaki sambil menunggu program PSEL Tangsel rampung dan bisa digunakan.
“Pengolahan sampahnya di Galuga, sambil menunggu PSEL nanti nih. Setiap hari kan sampah seribu ton, kira-kira begitu,” ungkapnya.
Benyamin menerangkan, terkait rencana kerjasama itu dirinya telah berkomunikasi dengan dua Pemda di Bogor.
“Saya sudah bertemu dengan pak Wali Kota Bogor, pak Bupati Bogor sudah ketemu. Prinsipnya mereka menyambut baik, hanya untuk detail teknisnya saya akan bicarakan lebih lanjut,” pungkasnya.


