TANGSELIFE.COM– Seorang IRT di Tangsel berinisial ERM (40) ditangkap Polisi setelah diduga melakukan penggelapan mobil rental sebanyak 4 unit.
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya menjelaskan, modus operandi tersangka yaitu dengan menyewa mobil dari tempat rental, lalu menggadaikan kendaraan tersebut kepada orang lain tanpa izin pemilik.
Saat hendak menyewa mobil, tersangka berdalih bahwa kendaraan tersebut akan digunakan untuk keperluan kantor.
“Tersangka beralasan bahwa mobil tersebut akan digunakan untuk keperluan kantornya,” kata Dhady Arsya, Selasa, 22 April 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka didapati telah menggadaikan empat mobil dari dua tempat rental berbeda kepada orang lain.
Keempat mobil tersebut diantaranya berjenis Honda BR-V warna putih, Daihatsu Terios warna coklat, Honda BR-V warna hitam dan Toyota Rush warna putih.
Empat unit mobil digadai dengan harga bervariatif yaitu Rp35 juta dan Rp40 juta.
Dari penggelapan empat mobil itu, tersangka berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta.
Pelaku Penggelapan Mobil Rental Raup Untung Rp150 Juta
“Atas perbuatan tersangka tersebut, tersangka meraup keuntungan sebesar Rp150 juta,” ungkapnya.
“Uang hasil gadai unit mobil tersebut digunakan untuk keperluan tersangka,” tambahnya.
Tersangka sendiri ditangkap di sebuah rumah kontrakannya yang berada di Kampung Sarimulya, Kecamatan Setu, Tangsel.nSaat ini tersangka masih menjalankan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Cisauk.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP Sub 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Cisauk untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

