TANGSELIFE.COM– Pemerintah resmi mengubah batas usia pensiun pekerja Indonesia mulai tahun 2025 dari 58 tahun ke 59 tahun.
Perubahan batas usia pensiun ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 terkait Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Dalam pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45 Tahun 2015 tertuang bahwa usia pensiun pekerja Indonesia bertambah satu tahun setiap tiga tahun sekali hingga mencapai 65 tahun.
Mulai 1 Januari 2019 batas usia pensiun karyawan Indonesia berada di angka 57 tahun, lalu pada tahun 2022 adalah 58 tahun.
Tiga tahun setelahnya mulai tahun 2025 ini batas usia pensiun pekerja Indonesia menjadi 59 tahun.
Resmi! Batas Usia Pensiun Pekerja Indonesia 2025 Jadi 59 Tahun
Sebagai informasi, batas usia pensiun memengaruhi hak pekerja untuk menerima manfaat dari program Jaminan Pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat pensiun merupakan sejumlah uang yang diberikan setiap bulan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia.
Adapun batas usia pensiun 59 tahun pada 2025 ini menjadi landasan pemanfaatan program jaminan yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).
Dengan demikian, pekerja di Indonesia yang berusia 59 tahun akan memasuki masa pensiun pada 2025, sehingga dapat menerima manfaat dari program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Di sisi lain, pekerja yang baru berumur 58 tahun tidak akan pensiun pada 2025 dan baru berhak mendapatkan manfaat jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2026, setelah mencapai usia 59 tahun.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mencapai usia pensiun, namun masih bekerja dapat memilih untuk menerima manfaat jaminan pensiun ketika memasuki usia pensiun atau setelah berhenti bekerja.
Adapun pekerja yang telah mencapai batas usia pensiun tetap dapat bekerja hingga maksimal tiga tahun setelah usia pensiun sebelum berhenti bekerja.
Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 menjelaskan bahwa manfaat pensiun mencakup pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun untuk janda atau duda, pensiun untuk anak, serta pensiun untuk orang tua.
Dengan perpanjangan batas usia pensiun menjadi 59 tahun, pekerja Indonesia memiliki waktu lebih panjang untuk mempersiapkan dana pensiun, sehingga berpotensi meningkatkan jumlah tabungan pensiun mereka.