TANGSELIFE.COM – Kepala SMA Negeri 3 Tangsel (Tangerang Selatan), Aan Sri Analiah, angkat bicara usai sekolah yang dipimpinnya di demo ratusan warga Benda Baru, Kecamatan Pamulang.

Menurutnya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan warga karena anak-anaknya tidak lolos SPMB 2025 itu merupakan hak konstitusi setiap warga negera.

Selama proses SPMB 2025, ia mengklaim selalu mengacu kepada petunjuk teknis (juknis) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Ia menyebut, sedikitnya ada dua juknis yang mengatur sistem penerimaan SPMB 2025 ini yaitu Permendikbud Juknis nomor 3 tahun 2025 dan Pergub nomor 261 tentang SPMB di Provinsi Banten.

“Selama pelaksaannya juga kami tetap mengacu ke situ,” kata Aan di SMAN 3 Tangsel, Rabu, 2 Juli 2025.

Aan mengatakan, pada juknis terbaru, salah satu jalur penerimaan yang berlaku yaitu domisili.

Sedangkan peringkatnya ditentukan dari hasil nilai rapot dari semester satu hingga semester lima.

“Jalur domisili itu pemeringkatannya ditentukan oleh nilai rapot semester satu sampai dengan semester lima, jadi bukan jarak mereka ke sekolah,” ungkapnya.

“Karena domisili itu bukan hanya warga sekitar, tapi warga di sekitar kecamatan,” sambungnya.

Aan menyatakan, pihak sekolah SMAN 3 Tangsel sebelumnya sudah melakukan sosialisasi kepada warga tentang adanya perubahan juknis tersebut.

“Itu sudah kami sampaikan juga ke masyarakat melalui surat edaran pemberitahuan terkait juknis tersebut,” tuturnya.

Meski demikian ia mengaku akan tetap menampung dan menyampaikan aspirasi dari warga kepada Dinas Pendidikan Provinsi Banten sebagai pihak berwenang.

“Saya tidak bisa membuat keputusan karena semua keputusannya dari pimpinan yaitu Dinas Pendidikan dan Gubernur sebagai pembuat Pergubnya, pembuat kebijakan,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Iis Suryani
Editor
Andre Pradana
Reporter