Tangselife.com – Richard Elizer atau Bharada E dituntut 12 penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Jaksa menilai, Richard terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Richard dinilai bersama telah melakukan rencana pembunuhan bersama terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Chandrawati dan supir keluarganya Kuat Ma’ruf serta Ricky Rijal.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan

diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dikutip dari kompas.com dari persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Tuntutan hukuman kepada Richard itu lebih tinggi dibandingkan Putri Chandrawati dan Kuat Ma’ruf yang hanya diputus hukum penjara 8 tahun.

Sementara itu, mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang dianggap sebagai dalang tencana pembunuhan itu dihukum penjara seumur hidup. (VYH/ASN)