Tangselife.com – Richard Elizer atau Bharada E dituntut 12 penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Jaksa menilai, Richard terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Richard dinilai bersama telah melakukan rencana pembunuhan bersama terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Chandrawati dan supir keluarganya Kuat Ma’ruf serta Ricky Rijal.
“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan