TANGSELIFE.COM – Upah Minimum Kota Tangerang Selatan atau UMK Tangsel 2025 disepakati naik 6,5 persen dari tahun 2024.
Kesepakatan itu diputuskan setelah Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangsel menggelar sidang pleno di kantor Disnaker Tangsel, Kamis, 12 Desember 2024.
Depeko Tangsel sendiri terdiri dari perwakilan serikat pekerja, perwakilan pengusaha, dewan pakar dan akademisi.
Dengan kesepakatan tersebut, maka UMK Tangsel 2025 akan menjadi Rp4,9 juta atau tepatnya Rp4,974,392 naik 6,5 persen dari UMK 2024 yang sebesar Rp4,6 juta atau tepatnya Rp4,670,791.
“Sudah disepakati UMK Tangsel 2025 naiknya 6,5 persen (jadi) dari Rp4,6 juta menjadi Rp4,9,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Tangsel, Endang, ketika ditemui di ruang kerjanya.
Kenaikan besaran UMK Tangsel 2025 sejalan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa upah minimum kabupaten/kota tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen dari tahun 2024. Kenaikan tersebut mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Endang mengungkapkan, selanjutnya hasil kesepakatan tersebut akan diserahkan kepada Pj Gubernur Banten untuk segera ditetapkan.
“Selanjutnya itu nanti akan diserahkan ke Gubernur malalui Walikota, karena perintahnya Walikota menyampaikan rekomendasi hasil rapat Depeko,” tuturnya.
Hasil rekomendasi tersebut nantinya harus ditetapkan oleh Pj Gubernur Banten paling lambat sebelum tanggal 18 Desember 2024.
“Tanggal 16 harus sudah sampai ke provinsi, Minggu ini akan langsung kita buat draft rekomendasinya. Dari sana nanti tanggal 18 harus sudah ditetapkan, nanti tanggal 1 Januari 2025 harus sudah berlaku,” pungkasnya.