TANGSELIFE.COM – Satlantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) melarang kendaraan sepeda listrik dikendarai di jalan raya.

Kanit Keamanan dan Keselamatan Satlantas Polres Tangsel, Ipda Panji Setiawan mengatakan, kebijakan itu diambil lantaran aktivitas mengendarai sepeda listrik dinilai dapat membahayakan diri sendiri maupun pengendara lainnya.

“Bahwa penggunaan sepeda listrik sangat berbahaya di jalan raya,” kata Panji ketika ditemui di Polres Tangsel, Selasa, 29 April 2025.

Panji mengungkapkan, kebijakan itu juga sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Meski dilarang digunakan di jalan raya, namun sepeda bertenaga listrik ini tetap boleh dikendarai di lingkungan perumahan maupun tempat wisata.

Itupun, lanjut Panji, pengendara sepeda listrik harus melengkapi diri dengan perlengkapan keamanan seperti helm dan pendampingan orang tua.

Kanit Keamanan dan Keselamatan Satlantas Polres Tangsel, Ipda Panji Setiawan.
Kanit Keamanan dan Keselamatan Satlantas Polres Tangsel, Ipda Panji Setiawan. Foto: Andre Pradana/Tangselife

“Kalau untuk jalan raya saat ini kan di Permenhub nomor 45 itu tidak boleh, tapi kalau digunakan pun hanya di lingkungan atau contohnya di tempat wisata, klaser-klaser atau di perumahan,” ungkapnya.

Panji mengungkapkan, pihaknya juga telah mensosialisasikan larangan tersebut baik kepada masyarakat maupun pihak penyewa.

Nantinya masyarakat yang kedapatan melanggar larangan tersebut dapat dikenakan sanksi lantaran melanggar ketertiban umum.

“Kami sudah mendatangi juga bahwa untuk penyewa itu minimal memberikan sepanduk himbauan bahwa sepeda listrik itu digunakan hanya di lingkungan perkampungan atau perumahan ataupun hanya tempat wisata,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Andre Pradana
Reporter