TANGSELIFE.COM– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan meminta agar tempat hiburan malam tutup selama Ramadan. Pemerintah Kota (Pemkot) juga diminta tegas untuk memberlakukan aturan tersebut.
Abdul Rojak, selaku Sekretaris Umum MUI Kota Tangsel mengatakan, kebijakan penutupan tempat hiburan malam selama Ramadhan sudah menjadi aturan lama di kota tersebut dan harus ditegakkan sebagaimana mestinya.
Dilansir dari Tempo.co, Abdul Rozak mengatakan “Pokoknya hiburan wajib tutup total, karaoke, panti pijat, dan lainnya,Itu sudah sesuai dengan Perda Kepariwisataan yang ada di Tangsel.” pada Selasa 14 Maret 2023.
Abdul Rojak menjelaskan bahwa penutupan tempat hiburan malam selama Ramadan bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif selama umat Muslim menjalankan ibadah puasa dan mencegah gangguan ketertiban.
MUI Kota Tangsel juga telah mengadakan diskusi dengan berbagai pihak terkait, seperti Dinas Pariwisata, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Setelah rapat gabungan, disepakati bahwa tempat hiburan malam akan ditutup sementara selama bulan Ramadan.