TANGSELIFE.COM– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan meminta agar tempat hiburan malam tutup selama Ramadan. Pemerintah Kota (Pemkot) juga diminta tegas untuk memberlakukan aturan tersebut.
Abdul Rojak, selaku Sekretaris Umum MUI Kota Tangsel mengatakan, kebijakan penutupan tempat hiburan malam selama Ramadhan sudah menjadi aturan lama di kota tersebut dan harus ditegakkan sebagaimana mestinya.
Dilansir dari Tempo.co, Abdul Rozak mengatakan “Pokoknya hiburan wajib tutup total, karaoke, panti pijat, dan lainnya,Itu sudah sesuai dengan Perda Kepariwisataan yang ada di Tangsel.” pada Selasa 14 Maret 2023.
Abdul Rojak menjelaskan bahwa penutupan tempat hiburan malam selama Ramadan bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif selama umat Muslim menjalankan ibadah puasa dan mencegah gangguan ketertiban.
MUI Kota Tangsel juga telah mengadakan diskusi dengan berbagai pihak terkait, seperti Dinas Pariwisata, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Setelah rapat gabungan, disepakati bahwa tempat hiburan malam akan ditutup sementara selama bulan Ramadan.
Razia Tempat Hiburan Jelang Ramadan
Menjelang bulan ramadan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan juga melakukan razia pada tanggal 9-10 Maret 2023 di sejumlah tempat hiburan malam. Pada razia tersebut, petugas berhasil mengamankan 399 botol minuman beralkohol.
Razia tersebut juga dilakukan bersama dengan Dinas Pariwisata Kota Tangsel untuk memastikan penegakan Perda yang melarang penjualan, penyimpanan, dan peredaran minuman beralkohol di Kota Tangsel. karyawan yang bekerja di tempat hiburan juga diperiksa untuk memastikan tidak ada pekerja anak di bawah umur.
Ada sekitar tujuh titik tempat hiburan yang terkena razia. Karyawan yang bekerja di tempat hiburan tersebut juga diperiksa untuk memastikan tidak ada pekerja anak di bawah umur. Hasilnya menunjukkan tidak ditemukan pekerja anak di bawah umur di tempat hiburan tersebut.