TANGSELIFE.COM – Kebijakan uji emisi kini makin ketat, bahkan pengendaa akan dikenakan sanksi tilang jika kendaraanya tidak lulus uji emisi.

Sehingga Anda harus rutin melakukan servis kendaraan, agar kendaraan Anda lulus uji emisi dan tidak ikut serta melakukan pencemaran polusi udara.

Maka silahkan ke beberapa bengkel yang memberikan layanan servis kendaraan uji emisi, seperti Astra Honda Authorized Service Station (AHASS).

Anto Hananto, Kepala bengkel AHASS 88 Tangerang, mengatakan, biaya yang dikeluarkan pun cukup terjangkau yaitu Rp150 ribu.

Lanjut Anto, Servis uji emisi di bengkel resmi para pengendara juga mendapatkan beberapa unggulan.

Seperti proses pengujuan dan service bisa dilakukan berulang kali di bengkel tersebut.

Servis dimulai dengan melakukan tes uji emisi pertama, untuk mendiagnosis apa saja komponen yang harus dibetulkan.

Setelahnya, baru suku cadang yang memang harus diganti, lalu pengujian akan dilakukan setelah tahapan tersebut selesai.

Jika nantiya kadar emisi gas masih belum sesuai standar diperlukan, maka akan kembal dilakukan servis.

“Pokoknya diulang terus sampai kadar emisinya tepat. Sampai nanti sertifikt lulus uji emisinya keluar, dan motor sudah dalam kondisi prima,” kata dia.

Harga servis kendaraan ini, khususnya sepeda motor berpariasi, tergantung dengan kondisi sepeda motor Anda.

“Paling mahal itu pernah Rp206 ribu, ini untuk kondisi motor yang memang sudah parah, atau lama gak diservis dan ganti oli,” paparnya.

Diketahui, bahwa Pemerintah Provinsi Jakarta akan mulai memberlakukan kebijakan tilang jika tidak lulus uji emisi pada awal November 2023.

Denda tilang yang diberlakukan, jika Anda tidak lulus uji emisi yaitu Rp25 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu untuk mobil.

Jadi tunggu apa lagi, segera service kendaraan Anda, guna menghindari sanksi tilang, juga ikut serta menjaga lingkungan.

Sopiyan
Editor