TANGSELIFE.COM– Korlantas Polri resmi menerapkan sistem poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pelanggaran lalu lintas mulai Januari 2025.

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas, serta untuk menciptakan kondisi yang lebih aman di jalan.

Sistem tilang poin ini dikenal juga sebagai traffic activity report, yang mengadopsi penilaian atau merit point untuk mengukur kepatuhan dalam berkendara.

Menurut penjelasan dari Karkorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, sesuai dengan namanya sistem ini akan menilai kepatutan berkendara yang dilihat berdasarkan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

“Parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas,” jelas Irjen Aan Suhanan.

Aturan Sistem Tilang Poin yang Berlaku Mulai Januari 2025

Sebagai informasi, aturan mengenai tilang poin ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 berfokus pada Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM), serta telah diundangkan pada 19 Februari 2021.

Metode tilang ini akan membuat pengendara yang sering melanggar akan mendapatkan poin dan jika sudah diakumulasikan melebih batas bisa berisiko kehilangan izin mengemudinya.

Pada sistem tilang poin ini setiap pengendara yang memiliki SIM mendapatkan poin maksimal 12.

Jika pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas maka poin tersebut dapat berkurang, misalnya jika melakukan pelanggaran ringan bisa berkurang 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin.

Selain itu, pengendara yang menimbulkan korban jiwa akan dikurangi poinnya langsung sebanyak 12 poin.

Pasal 38 menjelaskan bahwa pemilik SIM yang mengumpulkan 12 poin dapat dikenai sanksi berupa penahanan sementara atau pencabutan sementara SIM sebelum adanya putusan pengadilan.

Sementara itu, untuk pengendara yang terlibat insiden tabrak lari akan dikenakan sanksi berupa pencabutan SIM.

Nantinya pemilik SIM yang dikenakan sanksi maka harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi agar bisa mendapatkan SIM kembali.

Kategori Poin Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas dalam Sistem Tilang Poin

Jenis-jenis pelanggaran lalu lintas dan poinnya:

  • Tilang 1 poin: tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak mengenakan helm, dan mengangkut penumpang dengan mobil yang seharusnya digunakan untuk barang
  • Tilang 3 poin: menggunakan pelat nomor palsu, tidak memiliki STNK, dan mengabaikan keselamatan pejalan kaki
  • Tilang 5 poin: tidak memiliki atau membawa SIM, melanggar batas kecepatan, melanggar peraturan lalu lintas, serta mengemudikan kendaraan yang tidak layak jalan

Selain itu, sistem tilang poin ini juga diterapkan pada kasus kecelakaan lalu lintas dengan kategori sebagai berikut:

  • Tilang 5 poin: berkendara yang membahayakan nyawa atau barang
  • Tilang 10 poin: kecelakaan yang menyebabkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan
  • Tilang 12 poin: kecelakaan yang mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia.

 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Jihan Hoirunisa
Editor
Jihan Hoirunisa
Reporter