TANGSELIFE.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) turut menyoroti polemik anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka atau Paskibraka lepas hijab.

Sekretaris MUI Tangsel, Abdul Rojak menolak jika adanya peraturan yang mengharuskan para anggota Paskibraka lepas hijab saat bertugas dalam upacara kemerdekaan pada 17 Agustus mendatang.

“MUI Kota Tangerang Selatan menolak pembuatan aturan dan tindakan yang melarang kebebasan penggunaan jilbab dalam beraktivitas termasuk aktifitas menjadi Paskibraka,” kata Rojak, Jumat, 16 Agustus 2024.

Rojak mengungkapkan, penggunaan hijab untuk wanita muslim merupakan hal wajib yang harus dilakukan.

Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah seharusnya mampu menjamin kebebasan masyarakat dalam menjalankan setiap keyakinan yang telah diatur dalam konstitusi.

MUI Kota Tangsel juga meminta pemerintah terus menjamin setiap warga negara dalam menjalankan agamanya masing-masing sebagaimana diatur dalam konstitusi dan Undang-Undang,” tegasnya.

Paskibraka Lepas Hijab Ramai Diperbincangkan

Sebelumnya ramai diberitakan sebanyak 18 anggota Paskibraka pusat yang akan bertugas pada upacara kemerdekaan di IKN secara tiba-tiba melepas hijabnya, hal itupun mendapatkan sorotan.

Padahal saat melangsungkan latihan, ke-18 anggota Paskibraka tersebut masih mengenakan hijab, namun saat pengukuhan mereka terlihat tidak mengenakan hijab.

Namun setelah polemik penggunaan hijab untuk anggota Paskibraka ramai diberitakan, pemerintah memastikan seluruh anggota Paskibraka yang beragama muslim diperbolehkan menggunakan hijab saat upacara kemerdekaan 17 Agustus mendatang.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dien
Editor
Andre Pradana
Reporter