TANGSELIFE.COM- Statement resmi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk soal produk mi instan yg aman dikonsumsi atas pemberitaan mi instan berbahaya di Taiwan pada Senin 24 April 2023 lalu.

Sebelumnya pada bumbu perasa mi instan produk Indomie varian Ayam Spesial dan Mi Kari Putih Penang Ah Lai dari Malaysia yang beredar di Taiwan terdeteksi mengandung Ethylene Oxide (EtO) .

Menanggapi hal tersebut, PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) sebagai anak perusahaan PT Indofood Sukses Makmur Tbk menjamin seluruh produk Indomie yang diekspor telah memenuhi standar keamanan pangan dan aman untuk dikonsumsi.

“Kami ingin menegaskan bahwa sebagaimana disampaikan oleh Badan POM RI, produk mi instan Indomie aman untuk dikonsumsi,” kata Direktur ICBP Taufik Wiraatmadja dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta, pada Jumat (28/4/2023).

Taufik menyatakan, seluruh produk mi instan yang diproduksi ICBP di Indonesia diproses sesuai dengan standar keamanan pangan yang ditetapkan Codex Standard for Instant Noodles.

Serta standar yang sesuai dengan peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia (BPOM RI).

“Produk mi instan kami telah mendapatkan Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta diproduksi di fasilitas produksi yang tersertifikasi Standar Internasional,” imbuhnya.

ICBP juga telah mengekspor produk mi instannya ke berbagai negara di seluruh dunia selama lebih dari 30 tahun.

“Perseroan senantiasa memastikan bahwa produknya telah memenuhi peraturan dan ketentuan keamanan pangan yang berlaku di Indonesia dan berbagai negara di mana produk mi instan ICBP dipasarkan,” tegasnya

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia menyatakan bahwa produk mi instan Indomie, khususnya Rasa Ayam Spesial produksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk di Indonesia, aman untuk dikonsumsi, meski produk serupa telah dilarang di Taiwan.

Seperti disampaikan dalam keterangan tertulis Badan Kerjasama dan Humas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI di Jakarta, Kamis (27/4).

Penarikan produk mi instan di Taiwan karena larangan penggunaan residu pestisida Ethylene Oxide (EtO) dalam makanan di dalam negeri.