TANGSELIFE.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) membuka opsi untuk memperpanjang status darurat sampah.
Untuk diketahui status darurat sampah Tangsel telah berakhir pada Senin (5/1/26) sejak ditetapkan pada Jumat (23/12/25).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tangsel, Tubagus Asep Nurdin mengatakan, opsi perpanjangan masih memungkinkan lantaran di sejumlah wilayah masih ditemukan tumpukan sampah yang membutuhkan penanganan ekstra.
“Betul, selama di lapangan masih terdapat tumpukan sampah yang memerlukan penanganan ekstra, maka opsi perpanjangan status tanggap darurat tetap terbuka,” kata Tubagus saat dikonfirmasi, Selasa, 6 Januari 2026.
Menurutnya, Pemkot Tangsel saat ini tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan status darurat sampah selama dua pekan terakhir.
Evaluasi tersebut mencakup kondisi riil di lapangan, khususnya sisa tumpukan sampah di titik-titik krusial dan ruas jalan utama, serta kecepatan pengangkutan harian.
“Evaluasi yang kami lakukan meliputi beberapa aspek utama. Pertama kondisi riil di lapangan, terutama sisa tumpukan sampah di titik-titik krusial dan ruas jalan utama, serta kecepatan pengangkutan harian,” ujarnya.
Selain itu, kapasitas operasional seperti kesiapan armada, jumlah ritasi, serta ketersediaan petugas pengangkut sampah juga menjadi bahan pertimbangan.
Dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat akibat penumpukan sampah turut diperhitungkan.
“Dampak terhadap masyarakat, termasuk keluhan warga, aspek kesehatan lingkungan, bau, dan gangguan aktivitas masyarakat di sekitar titik terdampak,” tutur Tubagus.
Pemkot Tangsel juga memastikan keberlanjutan kerja sama pengelolaan sampah dengan pihak luar daerah agar berjalan sesuai rencana.
“Ketersediaan dan keberlanjutan lokasi pengelolaan, termasuk distribusi pembuangan ke luar daerah dan kesiapan sistem pengelolaan lanjutan,” terangnya.
Ia menambahkan, kebutuhan kewenangan tambahan untuk percepatan pengambilan keputusan dan mobilisasi sumber daya juga menjadi salah satu faktor penentu.
“Dan yang terakhir, kebutuhan kewenangan tambahan, apakah masih diperlukan skema tanggap darurat untuk percepatan pengambilan keputusan dan mobilisasi sumber daya,” katanya.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Pemkot Tangsel akan menentukan apakah status darurat sampah perlu diperpanjang atau tidak.
“Seluruh aspek tersebut menjadi dasar objektif dalam menentukan apakah status tanggap darurat perlu diperpanjang atau penanganan dapat dilanjutkan melalui mekanisme normal dengan pengawasan ketat,” pungkasnya.


