TANGSELIFE.COM – Pihak Universitas Pamulang atau Unpam mengklaim telah melakukan investigasi terkait kasus chat teror mesum yang diduga dilakukan oleh senior terhadap sejumlah mahasiswa baru (maba).

Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unpam, Halimah Humayrah Tuanaya mengatakan, dari hasil investigasi tersebut pihaknya mengaku telah mendapatkan beberapa bukti teror chat mesum tersebut.

“Sejauh ini saya sudah dapat bukti yang ada, tapi masih belum cukup, itupun didapat dari rekan-rekan media,” kata Halimah kepada Tangselife.com, Senin, 26 Februari 2024.

Ia menyebut, meski telah memiliki alat bukti, namun pihaknya mengaku masih menemukan kendala dalam melakukan penelusuran.

Pasalnya hingga saat ini para korban teror chat mesum tidak membuat laporan resmi, baik kepada pihak Satgas PPKS Unpam maupun pihak Kepolisian.

“Tapi sampai sekarang korban belum bersedia membuat laporan resmi, cuma berdasarkan bukti yang ada kami sudah melakukan tracking itu ke beberapa nomor yang memang dicurigai sebagai pelaku penyebaran konten itu,” terangnya.

“Karena kami cuma berdasarkan bukti, tidak berdasarkan laporan korban, itu juga cukup menyulitkan kami,” tambahnya.

Pihak Unpam Akan Menjamin Kerahasiaan Korban yang Melapor!

Halimah menghimbau kepada mahasiswi korban teror chat mesum untuk tidak takut membuat laporan. Pihaknya memastikan bahwa identitas korban akan disembunyikan agar mahasiswi tersebut tidak mendapatkan intimidasi.

“Tentu, itukan amanah dari Permendikbud nya begitu, harus menjaga kerahasiaan korban dan memastikan keberlanjutan pendidikan korban. Jadi memang harus diyakinkan korbannya bahwa dengan mereka melapor bukan berarti nanti mereka akan terancam adanya intimidasi atau putus kuliah karena itu,” tegasnya.

Wanita yang juga merupakan Dosen Fakultas Hukum Unpam itupun mengungkapkan, jika senior mahasiswa Unpam tersebut terbukti melakukan teror chat mesum, terdapat beberapa sanksi yang akan menunggunya.

Dari internal Unpam sendiri sanksi bervariatif tergantung tingkat kesalahan yang dilakukan oleh setiap mahasiswa.

“Sanksi itu nanti ada kita akan lihat kategorinya ringan, sedang atau berat. Kalau yang ringan bisa berupa teguran tertulis, lalu kemudian bisa berupa skors kalau yang sedang, bisa juga mengeluarkan yang bersangkutan dari universitas kalau misalnya memang sudah tidak mungkin lagi diperbaiki,” tuturnya.

Selain itu, Halimah menyebut, bahwa teror chat mesum kepada mahasiswi baru Unpam tersebut juga bisa masuk ke dalam ranah Pidana.

Namun itu semua kembali tergantung kepada korban apakah mau melaporkan kasus tersebut atau tidak.

“UU ITE atau UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, karena UU TPKS kan sekarang sudah ada. Salah Satu bentuk dari kekerasan seksual adalah melakukan kekerasan seksual via informasi elektronik,” ujarnya.

“Mengirimkan konten-konten seksual yang tidak dikehendaki korban, itu masuk di dalam UU TPKS bisa juga di UU ITE. Karena di UU ITE juga dilarang perbuatan yang sama,” pungkasnya.

Andre Pradana
Reporter