TANGSELIFE.COM – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan surat edaran terkait pemanfaatan kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai rumah ibadah sementara.

Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor 11 ini diterbitkan pada 16 Oktober 2023.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Indonesia.

Surat Edaran Menag Nomor 11 Tahun 2023: Upaya Pemerintah Menjamin Ibadah Umat Beragama

Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi, mengatakan dikeluarkannya Surat Edaran Menag tersebut sebagai upaya pemerintah menjamin umat beragama untuk melaksanakan ibadah dengan aman.

“Edaran Menteri Agama ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah menjamin umat beragama untuk melaksanakan peribadatan menurut agama dan kepercayaannya secara tertib, nyaman, dan aman,” ujar Wawan lewat keterangan tertulis, Kamis 23 November 2023.

Pasalnya saat ini masih ada umat beragama yang belum melaksanakan peribadatan menurut agama dan kepercayaannya secara tertib, nyaman, dan aman.

Kondisi itu terjadi karena belum tersedia rumah ibadat, mendapat resistensi dari masyarakat, belum mendapatkan fasilitasi dari pemerintah daerah, atau sebab lain.

“Sebagai bagian dari pemerintah, Kementerian Agama berupaya memfasilitasi penyediaan rumah ibadat sementara bagi umat beragama dalam situasi dan kondisi tersebut,” jelas Wawan.

Wawan menegaskan SE Menag ini terbit sebagai panduan bagi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dalam pemanfaatan kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara.