TANGSELIFE.COM – Rusunawa Tangsel milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hampir penuh. Ada 22 unit masih kosong, berikut syarat dan harga sewanya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menyediakan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tangsel bagi masyarakat yang belum memiliki tempat tinggal.

Saat ini terdapat 2 Rusunawa Tangsel itu diperuntukan bagi masyarakat dengan penghasilan rendah.

Kedua Rusunawa Tangsel tersebut merupakan Rusunawa Situ Gintung yang berada di Kecamatan Ciputat Timur dan Rusunawa Serua yang berada di Kecamatan Ciputat.

Kepala UPTD Rusunawa pada Disperkimta Kota Tangsel, Bagus Rahadian Adinugroho mengatakan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penghuni.

Salah satu persyaratan tersebut diantaranya harus ber-KTP Tangsel dan harus sudah menikah.

Karena diperuntukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, lanjut Bagus, calon penghuni juga harus melampirkan slip gaji sebagai persyaratan.

“Kalau tidak ada slip gaji bisa menggunakan surat keterangan dari RT terkait penghasilan,” kata Bagus, Jumat, 17 November 2023.

Selain itu, calon penghuni juga harus melampirkan surat keterangan belum mempunyai tempat tinggal dari RT dan divalidasi oleh pihak Kelurahan.

“Selanjutnya surat keterangan berkelakuan baik atau SKCK dari kepolisian, karena kita menghindari calon penghuni yang mohon maaf misalnya pengedar (narkoba dan sebagainya,” tuturnya.

Rusunawa Tangsel
Kepala UPTD Rusunawa pada Disperkimta Kota Tangsel, Bagus Rahadian Adinugroho saat menjelaskan syarat dan tarif sewa Rusunawa Tangsel. (Foto: Andre/tangselife.com)

Bagus mengungkapkan, setiap unit Rusunawa hanya boleh dihuni maksimal 5 orang yang terdata dalam satu Kepala Keluarga (KK).

“Langsung saja datang ke Kantor yang ada di Rusunawa Situ Gintung untuk minta formulir dan berkas persyaratan,” pungkas Bagus.

Rencanakan Tambah Rusunawa Lagi

Bagus mengatakan saat ini pihaknya tengah mengajukan permohonan kepada Pemerintah Pusat untuk membangun kembali 1 Rusunawa di Kota Tangsel.

“Kalau dari Disperkimta tidak ada usulan karena kalau pake APBD tidak kuat (anggarannya). Permohonan sudah kita ajukan dari tahun 2021 persyaratan-persyaratan yang diminta sudah kita berikan,” tandasnya.

Syarat Sewa Rusunawa Tangsel:

  1. Mengisi Formulir Sewa
  2. Memiliki KTP Kota Tangsel
  3. Sudah Menikah atau Berkeluarga
  4. Slip Gaji/Surat keterangan penghasilan
  5. Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah dari RT dan Kelurahan
  6. SKCK Kepolisian
  7. Maksimal Dihuni 5 orang dalam 1 Kartu Keluarga (KK)

Harga Sewa Rusunawa Tangsel:

Rusunawa Situ Gintung

  • Lantai Dasar Rp300 ribu perbulan
  • Lantai 2 Rp280 ribu perbulan
  • Lantai 3 Rp260 ribu perbulan
  • Lantai 4 Rp240 ribu perbulan

Rusunawa Serua

  • Lantai Dasar Rp600 ribu perbulan
  • Lantai 2 Rp580 ribu perbulan
  • Lantai 3 Rp560 perbulan
  • Lantai 4 Rp540 ribu perbulan
  • Lantai 5 Rp520 ribu per bulan. (Andre)
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Wivyh
Editor
Wivyh
Reporter