TANGSELIFE.COM– Informasi syarat masuk sekolah tingkat SD, SMP, atau SMA/SMK sederajat perlu dipersiapkan jauh-jauh hari karena Persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2023 segera dibuka.

Dalam PPDB 2023 tersebut ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi.

Syarat masuk sekolah tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK sudah ditentukan di masing-masing wilayah, salah satunya oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

PPDB di Provinsi DKI Jakarta pada tahun sebelumnya mulai digelar bulan Mei 2022.

Adapun jalur penerimaan yang dibuka yakni jalur afirmasi, zonasi, prestasi, dan pindah tugas orangtua.

Selain itu PPDB DKI Jakarta juga menetapkan persyaratan bagi calon siswa SD, SMP, SMA.

Satu di antaranya adalah batas usia atau minimal yang bisa masuk sekolah.

Sebelum mendaftarkan diri di PPDB 2023 DKI Jakarta, calon siswa dan orangtua bisa memahami terlebih dahulu ketentuan usia pendaftar dan syarat PPDB DKI 2022 pada setiap jenjang.

Syarat Masuk Sekolah di DKI Jakarta

1. Jenjang SD

  • Berusia minimal 7 tahun
  • Usia dibuktikan dengan akta lahir/surat keterangan pelaporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
  • Bila usia kurang dari 7 tahun wajib menyertakan rekomendasi psikolog atau dewan guru.
  • Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum awal tanggal pendaftaran

2. Jenjang SMP

  • Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022.
  • Lulus SD sederajat dibuktikan melalui ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
  •  Usia dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan pelaporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
  • Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

3. Jenjang SMA/SMK

  •  Warga DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta sebelum atau per 1 Juni 2022
  • Penerima KJP Plus sekaligus PIP kelas 9 jenjang SMP/sederajat yang masih aktif
  • Bersedia tidak pindah ke sekolah lain selama 3 tahun sekolah dengan menyerahkan surat pernyataan tertulis bermaterai cukup pada SMA tempat CPDB diterima
  • Memiliki ijazah atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah sebelumnya
  • Usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2022

Berikut Kuota PPDB DKI Jakarta

Berikut kuota PPDB DKI Jakarta jenjang SD, SMP, SMA, Ketentuannya diatur dalam Permendikbud Nomor 1/2021:

Jenjang SD

1. Jalur Zonasi: 73 persen

2. Jalur Afirmasi: 25 persen

3. Jalur Pindah tugas orangtua dan anak guru: 2 persen

Jenjang SMP

1. Jalur Zonasi: 50

2. Jalur Afirmasi: 25 persen

3. Jalur Pindah tugas orangtua dan anak guru: 2 persen

4. Jalur Prestasi nonakademik: 5 persen

5. Jalur prestasi akademik: 18 persen

Jenjang SMA

1. Jalur Zonasi: 50 persen

2. Jalur Afirmasi: 25 persen

3. Jalur Pindah tugas orangtua dan anak guru: 2 persen

4. Jalur Prestasi nonakademik: 5 persen

5. Jalur prestasi akademik: 18 persen

Jenjang SMK 

1. Jalur Afirmasi: 3 persen

2. Jalur Pindah tugas orangtua dan anak guru: 2 persen

3. Jalur Prestasi nonakademik: 5 persen.

4. Jalur Prestasi akademik: 50 persen.