TANGSELIFE.COM – Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi atau SNBP 2024 merupakan jalur penerimaan mahasiswa baru yang digelar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Pada tahap awal yakni pengumuman kuota sekolah untuk mendaftar SNBP 2024 sudah bisa dilihat pada Kamis, 28 Desember 2023 kemarin.

Diketahui bahwa pengumuman kuota sekolah ini merupakan penentu berapa siswa eligible yang bisa mendaftarkan dirinya di SNBP 2024.

Tak hanya guru, siswa dan orang tua juga bisa mengetahui kuota sekolah melalui situs SNPMB 2024.

Nantinya, apabila ada ketidaksesuaian data terkait dengan kuota ini, sekolah bisa melakukan sanggah mulai dari 28 Desember 2023 sampai 17 Januari 2024.

Kesempatan sanggah ini berlaku bagi sekolah yang mendapat jumlah kuota yang tidak sesuai.

Penyanggahan juga wajib dilengkapi dengan dokumen pendukung.

Syarat Siswa Eligible untuk Daftar SNBP 2024

Penerimaan mahasiswa baru jalur SNBP 2024 dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi siswa melalui rapor, serta prestasi akademik dan non-akademik lainnya.

Seperti dikutip dari situs SNPMB, sekolah yang mendaftarkan siswanya lewat jalur SNBP harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan mengisi rapor siswa yang eligible di Pangkalan Data dan Siswa (PDSS).

Sementara itu, siswa yang sudah dinyatakan lulus seleksi jalur SNBP 2024, SNBP 2023, dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022 tidak bisa mendaftar UTBK-SNBT 2024.

Siswa yang dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2024 juga tak bisa mendaftar seleksi Jalur Mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN) mana pun.

Berikut adalah aturan siswa eligible yang mendaftarkan diri di SNBP 2024:

  • Siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir atau kelas XII pada 2024 yang memiliki prestasi unggul
  • Warga negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS
  • Memiliki nilai rapor yang telah diisikan di PDSS
  • Wajib mengunggah portofolio bagi yang memilih prodi bidang olahraga, seni rupa, desain, dan kriya seni tari, seni musik, teater, fotografi, film televisi, atau seni pedalangan.
  • Mempunyai kesehatan yang memadai sehingga tak mengganggu kelancaran proses studi
  • Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN

Aturan Kuota Sekolah SNBP 2024

Pihak sekolah perlu memperhatikan secara detail informasi kuota sekolah yang akan diumumkan secara terbuka pada 28 Desember 2023.

Selain itu, pihak sekolah juga perlu ingat bahwa sekolah punya hak sanggah yang bisa dilakukan mulai 28 Desember 2023 sampai 17 Januari 2024.

Pastinya sanggahan tersebut perlu data atau bukti yang kuat.

Berikut aturan kuota sekolah hingga persyaratan pihak sekolah yang akan mendaftarkan siswanya di SNBP 2024.

1. SMA/SMK/MA yang memiliki NPSN

2. Ketentuan akreditasi untuk alokasi siswa eligible:

  • Akreditasi A: 40 persen terbaik di sekolah
  • Akreditasi B: 25 persen terbaik di sekolah
  • Akreditasi C dan lainnya: 5 persen terbaik di sekolah

3. Mengisi PDSS dan data siswa dimana yang diisi hanya yang eligible sesuai dengan ketentuan

Pemeringkatan siswa yang eligible dilakukan oleh sekolah dengan memperhitungkan nilai rata-rata semua mata pelajaran mulai semester 1 sampai 5.

Sekolah bisa menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik untuk menentukan peringkat siswa, jika ada nilai yang sama.

Sekolah yang menerapkan Kurikulum Merdeka (IKM) dapat menambah kriteria lain berupa capaian siswa dalam Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).

Sekolah juga wajib memastikan data sekolah sudah benar dan terverifikasi di Pusat Data dan Teknologi (Pusdatin) Kemendikbudristek.

Aturan Pilihan Program Studi SNBP 2024

Siswa yang ingin mendaftarkan diri pada SNBP 2024 perlu mengetahui aturan pemilihan prodi tujuan dengan rincian sebagai berikut:

Setiap siswa yang eligible diizinkan memilih Prodi di PTN Akademik, PTN Vokasi, dan atau Perguruan Tinggu Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), seperti UIN, IAIN, dan STAIN

Setiap siswa bisa memilih dua prodi dari satu atau dua PTN

Jika memilih dua prodi, maka salah satunya harus berada di PTN pada provinsi yang sama dengan SMA/SMK/MA asalnya

Jika memilih satu program studi, bisa memilih PTN yang berada di provinsi manapun

Sementara itu, seleksi jalur SNBP akan dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut:

  • Mendapatkan calon mahasiswa yang berkualitas secara akademik dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi lainnya
  • Memperhitungkan rekam jejak kinerja sekolah
  • Memperhitungkan lintas jurusan
  • Menggunakan kriteria seleksi nasional dan kriteria yang ditetapkan oleh masing-masing PTN secara adil, akuntabel, dan transparan

Seleksi dilakukan dengan menyaring pendaftar berdasarkan urutan pilihan program studi pertama.

Jika siswa tidak lulus seleksi pada pilihan program studi pertama, akan diikut sertakan pada seleksi pilihan kedua.