Tangselife.com – DPRD Kota Tangerang Selatan menargetkan ada 17 Peraturan Daerah (Perda) yang bakal rampung pada 2023 ini.

Hal itu diungkapkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Selatan Ledy MP Butar-butar.

“Target ada 17 Raperda yang akan dijadikan Perda untuk 2023,” kata Ledy saat dikonfirmasi, Senin (9/1/2023).

Berikut ini daftar 17 Raperda yang ditargetkan pada 2023;

1. Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung dengan materi Penyesuaian Tim Profesi Ahli dan Sertifikasi Laik Fungsi Bangunan Gedung.

2. Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan materi pokok Pemanfaatan dan atau pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitas atau fungsi lingkungan hidup.

3. Raperda Perubahan Atas Perda nomor 5 tahun 2015 tentang Perikanan materi pokok perubahan tanda pencaratan usaha pembudidaya ikan

4. Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dengan materi pokok perjanjian kerja waktu tertentu.

5. Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan materi pokok objek, subjek,wajib pajak dan retribusi, dasar pengenaan, tarif, cara perhitungan, saat dan tempat tertuang, opsen. Raperda ini merupakan usulan baru.

6. Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman dengan materi pokok pengaturan tentang persetujuan bangunan gedung, pemasaran dan PPJB, konversi dana kewajiban hunian berimbang luasan minimal Perumahan dan sanksi. Raperda ini merupakan usulan baru.

7. Raperda Penyelenggaraan Perhubungan dengan materi pokok keterpaduan antar moda transportasi, perhubungan darat, perhubungan udara, pendapatan daerah, pembinaan, pengawasan dan penyidikkan. Raperda ini merupakan usulan baru.

8. Raperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dengan materi pokok Ketentuan Sanksi Pidana. Raperda ini merupakan usulan baru.

9. Raperda Sistem Kesehatan Kota dengan materi pokok Jasa Pelayanan Kesehatan Medis.

10. Raperda Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Daerah dengan materi pokok Perubahan Bentuk Badan Usaha Milik Daerah dari PT Menjadi Perumda/Perseroda.

11. Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan dengan materi pokok Menginventarisasi Potensi jasa lingkungan dari sektor/jenis/wilayah yang dimiliki Pemkot Tangerang Selatan.

12. Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Kota Tangerang Selatan dengan materi pokok Tata Kelola Penyelenggaraan Ibadah Haji serta mengatur pembiayaan ibadah haji kepada orang-orang terpilih berdasarkan kriteria dan ketentuan yang ditetapkan dengan bersumber dari APBD.

13. Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren dengan materi pokok menumbuhkembangkan pendidikan Pesantren di Kota Tangsel.

14. Raperda Pembinaan Perlindungan sera Pengawasan Produk Halal dan Higienis dengan materi pokok Pengawasan dan Jaminan produk yang aman, hahal dan higienis akan memberikan perlindungan, keamanan dan kenyamanan bagi konsumen dalam mengkonsumsi produk.

15. Raperda Pengajuan Kebudayaan dengan materi pokok Melestarikan kebudayaan bangsa dan mengembangkan serta memanfaatkan kebudayaan tak benda bagi kesejahteraan masyarakat. Raperda ini usulan baru.

16. Raperda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pasar Rakyat dengan materi pokok: 1. Menciptakan, memperluas, dan memeratakan kesempatan kerja bagi masyarakat. 2. Memanfaatkan sumber daya milik pemerintah daerah dan memberikan kesempatan kepada masyarakat afau badan dalam mengelola atau memanfaatkan pasar untuk kemajuan Kota Tangsel.

17. Raperda Kumulatif Terbuka dengan materi pokok; 1. Akibat putusan mahkamah konstitusi. 2; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (VYH/ASN)