TANGSELIFE.COM– Tidak lama lagi, tarif penyeberangan Merak-Bakauheni yang menghubungkan Pulau Jawa dan Pulau Sumatera bakal naik.

Diperkirakan kenaikan tarif penyeberangan kapal fery itu akan bertambah sekitar 11 persen dari tarif yang sudah berlaku saat ini.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal segera memutuskan kenaikan tarif angkutan penyeberangan itu dalam waktu tidak lama lagi.

Tarif Penyeberangan
Sejumlah penumpang pejalan kaki melintasi selasar saat menuju kapal fery untuk menyeberang ke Pulau Sumatera di Pelabuhan Merak, Provinsi Banten.

Kenaikan tarif penyeberangan itu berdasarkan permintaan operator transportasi angkutan penyeberangan dengan kenaikan sebesar 11 persen.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub Hendro Sugiatno membenarkan adanya rencana kenaikan tarif penyeberangan tersebut.

Saat ini, terang Hendro juga, pihaknyaa masih mengkaji terkait besaran kenaikan tarif penyeberangan laut tersebut.

“Jadi masih kita hitung (besaran kenaikan tarif angkutan penyeberangan).Tapi sudah ada patokannya,” terangnya saat ditemui di kantor Kemenhub, Senin, 5 Juni 2023.

Dia juga mengatakan usulan kenaikan tarif angkutan penyeberangan yang diajukan  itu tengah dalam tahap uji publik.

Pasalnya, pemerintah tak ingin kebijakan yang diminta operator angkutan penyeberangan itu justru membebani masyarakat.

Saat ditanya apakah kenaikan tarif tersebut akan dikeluarkan dalam bulan ini? Hendro mengatakan bakal segera mempercepat proses kenaikan tarif angkutan penyeberangan tersebut.

“Akan kita percepat dan kita uji publik dulu. Nanti sebentar lagi keluar (kenaikan tarif angkutan penyeberangan) dan diumumkan,” papar Hendro juga.

Untuk diketahui, sebelumnya dua organisasi operator penyeberangan mengusulkan penyesuaian tarif di atas 10 persen untuk angkutan penyeberangan.

Usulan itu dajukan Asosiasi Pengusaha Angkutan Kapal Penyeberangan atau Indonesian National Ferry Owner Association (INFA) dan Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai (Gapasdap). 

“Berdasarkan pertemuan terakhir dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, kita sepakat kenaikan tarif kisaran 11 persen,” ujar Ketua INFA Julius Adravida Barata belum lama ini.

Dia juga mengatakan usulan kenaikan tarif penyeberangan itu, lantaran tarif angkutan kapal penyeberangan saat ini 100 persen di bawah Harga Pokok Produksi (HPP).

“Saat ini tarif penyeberangan sudah di bawah HPP. Belum lagi biaya lain-lain. Kalau tarif tetap kami akan merugi,” ungkapnya.

Jadi, jika tarif penyeberangan disetujui Kemenhub, maka sudah dipastikan kalau tarif penyeberangan Merak-Bakauheni bakal mengalami kenaikan. 

Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni 2023

Harga tiket kapal Merak-Bakauheni tercantum dalam Kepmenhub No. 184 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Untuk keberangkatan dari Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) selaku penyedia layanan kapal laut menawarkan dua alternatif tiket.

Yakni, Reguler dan Express. Perbedaan di antara keduanya terletak pada waktu tempuh, jadwal, dan fasilitas lain yang bisa dinikmati penumpang.

1.    Harga Tiket Kapal Merak – Bakauheni Reguler 2023

Penumpang

  • Dewasa (6 tahun ke atas): Rp21.600.
  • Bayi (di bawah 2 tahun): Rp1.750.

Kendaraan

  1. Golongan I (sepeda): Rp 25.100.
  2. Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor di bawah 500cc): Rp58.550.
  3. Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor di atas 500cc): Rp126.350.
  4. Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): Rp457.700.
  5. Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): Rp425.250.
  6. Tarif penyeberangan kapal Merak – Bakauheni 2023 Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): Rp916.250.
  7. Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): Rp792.750.
  8. Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): Rp1.516.500.
  9. Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): Rp1.220.000.
  10. Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): Rp1.761.500.
  11. Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): Rp2.320.500.
  12. Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): Rp3.546.500.

2.    Tarif Penyeberangan Merak – Bakauheni Express 2023

Penumpang

  • Dewasa (6 tahun ke atas): Rp 77.000.
  • Bayi (di bawah 2 tahun): Rp 4.000.

Kendaraan

  1. Golongan I (sepeda): Rp78.000.
  2. Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah 500cc): Rp108.000.
  3. Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor diatas 500cc): Rp168.000.
  4. Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): Rp644.000.
  5. Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): Rp457.000.
  6. Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): Rp1.138.000.
  7. Harga tiket kapal Merak – Bakauheni 2023 Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): Rp828.000.
  8. Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): Rp1.897.000.
  9. Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): Rp1.264.000.
  10. Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): Rp1.792.000.
  11. Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): Rp2.367.000.
  12. Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): Rp3.606.000.