TANGSELIFE.COM – Rancangan Undang Undang (RUU) mengenai TikTok disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS).

RUU itu memberikan waktu enam bulan, kepada pemilik pemilik TikTok, ByteDance, untuk menjual aset-aset AS dari aplikasi video pendek tersebut.

Jika tidak dipatuhi aturan itu, maka AS akan memblokir TikTok dari negaranya.

Anggota DPR AS dari Partai Republik, Steve Scalise dalam cuitannya di X, menyebutkan hal itu terkait keamanan nasional AS.

“Ini adalah masalah keamanan nasional yang kritis. Senat harus mengambil langkah ini dan meloloskannya,” tulisnya di akun X, Rabu, 13 Maret 2024.

Jika dalam waktu yang ditenggatkan dalam aturan itu tidak dipenuhi oleh TikTok, maka 170 juta pengguna media sosial itu akan kehilangan akunnya.

Pengguna TikTok AS Protes Keras

Kendati demikian, para pengguna TikTok pun melayangkan protes keras, bahkwan disebutkan juga langsung menelpon anggota dewan AS.

Sekretaris pers Gedung Putih Karine Jean-Pierre mengatakan bahwa “kami ingin melihat Senat mengambil tindakan cepat.”

Sedangkan, CEO TikTok Shou Zi Chew dalam sebuah video merepon lolosnya RUU tersebut.

Menurutnya Aturan itu akan menyebabkan pelarangan TikTok di AS dan akan mengambil miliaran dolar dari kantong para kreator dan bisnis kecil.

“Ini akan membahayakan 300.000 pekerjaan di Amerika,” jelasnya dalam sebuah video.

Lanjutnya, perusahaannya itu juga akan menggunakan hak-hak hukum untuk mencegah pemblokiran TikTok di AS.
Saat ini, iklim politik semakin mendukung RUU tersebut. Presiden Joe Biden mengatakan pekan lalu bahwa ia akan menandatangani RUU tersebut.

Kementerian Luar Negeri Cina mengkritik undang-undang tersebut, dengan alasan.

“Meskipun AS tidak pernah menemukan bukti bahwa TikTok merupakan ancaman bagi keamanan nasional AS, AS tidak pernah berhenti mengincar TikTok.”

Sementara, untuk saat ini, masih belum ada juga kejelasan, apakah China akan menyetujui penjualan atau apakah aset-aset TikTok di AS dapat diinvestasikan dalam waktu enam bulan.

Sopiyan
Editor