TANGSELIFE.COM – Tilang Uji Emisi Kembali diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada 1 November 2023.

Penerpan tilang uji emisi ini akan diselenggarakan oeh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Dinas Perhubungan, dan Polda Mtro Jaya.

Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, tilang uji emisi akan digelar di lima wilayah DKI Jakarta.

“Yang ditarget tilang uji emisi ini kendaran berusia di atas tiga tahun, mau pun itu roda dua atau roda empat,” ungkapnya, Sabtu 28 Oktober 2023.

“Sedangkan untuk sanksi tilang tidak lulus uji emisi ini berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009,” tambah Ani.

Lebih lanjut Ani mengatakan, kebijaan tersebut memang diambil oleh Satgas Pengendalian Pencemaran Udara.

Karena, kebijakan itu salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta percepat penaganan polusi udara di DKI Jakarta.

Dalam mendukung kebijakan tersebut, Ani, mengatakan Pemprov DKI Jakarta fokus menambah titik-titik atau lokasi untuk melakukan uji emisi di Jakarta.

Hingga 27 Oktober 2023 pukul 09.00, terdapat 1.167.870 kendaraan roda empat dan 124.588 kendaraan roda dua yang telah melakukan uji emisi.

Adapun lokasi uji emisi telah tersedia di 342 bengkel untuk kendaraan roda empat dan 114 bengkel untuk kendaraan roda dua yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.

Sopiyan
Editor