TANGSELIFE.COM – Belum lama ini viral video warganet yang mengaku dapat tagihan bea masuk sebesar tiga kali lipat dari harga yang dibeli di luar negeri.

Video itu dibagikan oleh akun TikTok @radhikaalthaf, Senin 22 April 2024 lalu.

Terlihat dalam video itu, pengunggah mengatakan telah ditagih bea masuk dengan nominal puluhan juta ketika membeli sepatu dari luar negeri dengan biaya pengiriman Rp 1.204.000.

Dimana saat barang sampai di Indonesia, Bea Cukai mengenakan bea masuk Rp 31.810.343, informasi itu dia dapatkan dari email yang dikirimkan DHL selaku Perusahaan Jasa Titipan (PJT).

Tak terima dengan tagihan itu, Ia pun mempertanyakan jumlah tagihan yang harus dibayarnya.

Menanggapi video viral itu, Menteri Keuangan Ri Sri Mulyani Indrawati pun menanggapi atas viralnya video itu.

Sri Mulyani mengatakan, ada permasalahan di Bea Cukai terkait pengiriman sepatu yang viral tersebut mirip dengan kasus yang menimpa pengiriman action figure (robotic) yang juga ramai dibahas di media sosial.

Menurutnya, kedua pembeli barang dari luar negeri tersebut sama-sama diminta membayar pajak bea masuk berkali-kali lipat dari harga pembelian barang.

“Dua kasus ini mirip yaitu terdapat keluhan mengenai pengenaan bea masuk dan pajak,” kata Sri Mulyani dikutip dari akun Instagramnya , Minggu 28 April 2024.

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa informasi yang diperolehnya dari pihak Bea Cukai, kesalahan rupanya terjadi pada PJT saat menginput harga.

“Dalam dua kasus ini, ditemukan indikasi bahwa harga yang diberitahukan oleh PJT lebih rendah dari yang sebenarnya,” ujarnya.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah selesai, setelah petugas Bea Cukai melakukan koreksi.

Pembeli sepatu dari luar negeri tersebut juga sudah melakukan pembayaran atas pajak dan bea masuk.

“Oleh sebab itu, petugas BC mengoreksi untuk keperluan penghitungan bea masuk dan pajaknya. Namun masalah ini sudah selesai karena bea masuk dan pajaknya telah dilakukan pembayaran, sehingga barangnya pun sudah diterima oleh penerima barang,” pungkasnya.

Sopiyan
Editor