TANGSELIFE.COM – Provinsi Tangerang Raya dilaksanakan sebagai provinsi baru yang akan memisahkan diri dari Provinsi Banten.

Dan saat ini, para tokoh-tokoh di Tangerang Raya terus menggagas untuk membentuk beberapa kabupaten baru agar pembentukan provinsi baru Tangerang Raya bisa terwujud.

Wilayah Provinsi Tangerang Raya ini mencakup wilayah di Tangerang, yang kini akan ada penambahan kabupaten baru.

Saat ini, wilayah Tangerang Raya baru terdiri dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan
Semula induknya merupakan Kabupaten Tangerang yang kemudian dimekarkan menjadi Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Sedangkan, masih butuh dua daerah lagi, agar pembentukan Provinsi Tangerang Raya bisa terwujud.

Rencananya, akan ada daerah baru Tangerang Utara, Kabupaten Tangerang Brat, dan Kota Tangerang Tengah.

Namun, proses pembentukan Provinsi baru ini, membutuhkan proses yang sangat panjang, karena harus ada syarat yang harus dipenuhi agar provinsi baru ini terbentuk.

Simak Ketentuan dan Syarat Untuk Pembentukan Provinsi Baru

Persyaratan dasar untuk membentuk sebuah provinsi baru itu terdiri dari dua hal penting, yaitu kewilayahan dan dasar kapasitas daerah.

Untuk kewilayahan ini mencakup luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah, dan batas usia minimal daerah.

Sedangkan untuk persyaratan dasar kapasitas daerah terkait dengan kemampuan daerah bersangkutan untuk berkembang dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Hal itu tertuang dalam Pasal 35 UU No. 23 Tahun 2014, yang menjelaskan bahwa untuk pembentukan daerah provinsi, calon provinsi tersebut harus memiliki paling sedikit 5 daerah kabupaten/kota.

Untuk pembentukan daerah kabupaten, calon kabupaten tersebut harus memiliki sedikitnya 5 kecamatan.

Sedangkan untuk pembentukan daerah kota, calon kota tersebut harus memiliki setidaknya 4 kecamatan.

Adapun batas usia minimal untuk pemekaran daerah provinsi adalah 10 tahun terhitung sejak pembentukan provinsi tersebut.

Sedangkan batas usia minimal untuk daerah kabupaten/kota adalah 7 tahun terhitung sejak pembentukan kabupaten/kota tersebut.

Sementara usia minimal kecamatan yang menjadi cakupan wilayah daerah kabupaten/kota adalah 5 tahun, terhitung sejak pembentukannya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow
Sopiyan
Editor
Sopiyan
Reporter