TANGSELIFE.COM– Pembatasan jam operasional warteg dan rumah makan Padang di Tangerang Selatan akan dilakukan selama bulan Ramadhan 2024 dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel.

Rencana itu dikeluarkan berdasarkan hasil masukan dalam rapat koordinasi Bidang Pariwisata tentang pengaturan kegiatan usaha kepariwisataan selama bulan Ramadhan, yang diselenggarakan Sekretariat Daerah (Sekda) bidang Kesra di salah satu Hotel di bilangan Alam Sutera, Rabu, 24 Januari 2024.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Tangsel, Heru Sudarmanto mengatakan, kegiatan rapat koordinasi dilakukan guna mendengar aspirasi dan masukan dari para pelaku usaha yang ada di Tangsel.

Aspirasi dan masukan itu, lanjut Heru, nantinya akan diberikan sebagai landasan Wali Kota Tangsel mengeluarkan Surat Edaran mengenai pengaturan kegiatan kepariwisataan dan amaliah selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2024.

“Kami sudah memberi masukan agar jauh-jauh sebelumnya kita bahas, sehingga nanti hasil yang didiskusikan hari ini dapat kita sosialisasikan kepada pada seluruh pengusaha dan masyarakat,” kata Heru kepada Tangselife.com.

Heru menyebut, salah satu masukan yang diberikan dalam forum tersebut yaitu pengaturan operasional warteg dan rumah makan padang selama bulan Ramadhan.

“Kita ada masukan untuk menyisir pembinaan itu kepada usaha Warteg dan Rumah Makan Padang serta pedagang kaki lima, yang itu mau tidak mau harus kita atur,” tuturnya.

Heru pun mengaku akan membahas masukan itu kepada para pelaku usaha maupun asosiasi Warteg dan Rumah Makan Padang yang ada di Kota Tangsel.

“Karena tadi masukan, sebelum-sebelumnya kita tidak pernah menyentuh itu, saya akan berkoordinasi dengan asosiasi terkait nanti akan saya adakan pertemuan untuk bicarakan bersama,” terangnya.

Heru mengungkapkan, selain membahas jam operasional para pelaku usaha, dalam forum tersebut juga terdapat beberapa masukan tentang ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat selama bulan Ramadhan.

Seluruh masukan itu nantinya akan menjadi pertimbangan sebelum surat edaran tentang bulan Ramadhan dikeluarkan oleh Wali Kota Tangsel.

“Artinya kita lakukan pertemuan yang nanti kita sampaikan satu komitmen bersama sehingga aturan ini akan lebih berkembang lagi,” ujarnya.

“Surat edaran Walikota yang nanti dikeluarkan merupakan penyempurnaan dari surat edaran tahun-tahun sebelumnya karena ada masukan dari elemen masyarakat,” pungkas Heru.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Andre Pradana
Reporter