TANGSELIFE.COM – Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Warga Negara Asing (WNA) Korea Selatan Dal Joong Kim sebagai tersangka pembunuhan petugas Imigrasi  TFF di Apartemen Metro Garden Tangerang.

Diketahui, persitiwa pembunuhan petugas imigrasi itu ditemukan tewas di Apartemen Metro Garden Tangerang pada 27 Oktober 2023. 

Direktur Reserke Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penetapan WNA Korsel Dal Joong Kim itu dilakukan hasil dari penyelidikan dan penyidikan yang rumit.

Hengki menyebut, pengungkapan kasus tersebut sangat rumit karena pihaknya harus melakukan penyelidikan dari rangkaian kejadian hingga petugas Imigrasi tewas di apartemen Tangerang.

“Karena pada hari itu terjadi beberapa tindak pidana. Finalnya kita temukan adanya jenazah yang merupakan pegawai Imigrasi yang bertugas di Kalideres Jakbar,” kata Hengki kepada wartawan, Senin (18/12/2023). 

Hengki menerangkan, karena kerumitan pengungkapan kasusnya, pihaknya harus melibatkan sejumlah tim lain agar menemui kepastian adanya tindak pidana tersebut.

Tim yang dilibatkan dalam pengungkapan aksus WNA Korsel bunuh petugas Imigrasi itu yakni Tim Kimia Biologi Forensik Puslabfor.

“Kami juga melibatkan Tim digital forensik termasuk tim polygraph dari bidang fisika forensik,” terang Hengki.

Hengki menuturkan, dari proses penyelidikan dan penyidikan pihaknya menemukan adanya luka akibat kekerasan benda tumpul pada tubuh korban TFF. 

“Dari kedokteran forensik sudah dijelaskan ada kekerasan benda tumpul di bagian kepala,” ungkapnya.

Usai ditetapkan tersangka, kini WNA Korsel Dal Joong Kim pembunuh petugas Imigrasi itu dikurung di Rutan Tangerang.

Wivyh
Editor
Wivyh
Reporter