TANGSELIFE.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal memanggil 4 perusahaan pinjol atau Pinjaman Online.

Pemanggilan 4 perusahaan pinjol itu buntut dari aktivitas pinjol berupa pemberian pinjaman dana untuk mahasiswa membayar biaya uang kuliah tunggal (UKT).

Pemberian dana yang dilakukan 4 perusahaan pinjol itu dianggap telah menyalahi aturan dan dapat menimbulkan persaingan tidak sehat dalam usaha pinjol.

Ketua KPPU Fansharullah mengatakan, 4 perusahaan pinjol yang dipanggil itu yakni PT Dana Bagus Indonesia (Danabagus), PT Fintech Bina Bangsa (Edufun), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), dan PT Inclusive Finance Group (Danacita).

“Sesuai tugas dan kewenangannya, KPPU akan melakukan penegakan hukum kepada perusahaan atau lembaga pembiayaan daring, jika dalam prosesnya terbukti menyalahi aturan dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat di pasar penyaluran pinjaman mahasiswa tersebut,” katanya dalam keterangan tertulisnya dikutip Minggu, 25 Februari 2024.

Fansharullah menerangkan, pemberian pinjaman kepada mahasiswa dengan dibebankan bunga tidak sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi.

Dalam Pasal 76 UU 12 2022 tentang Perguruan Tinggi itu disebutkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.

Salah satu upaya pemenuhan hak mahasiswa tersebut dengan memberikan pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan memperoleh pekerjaan atau juga disebut student loan.

Fansharullh menyebut, pemberian pinjaman kepada mahasiswa dengan menerapkan bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga dengan durasi pinjaman tertentu, dapat membuat persaingan usaha tidak sehat.

“KPPU dalam waktu dekat akan memanggil berbagai lembaga pembiayaan daring yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa. Selain itu juga mengundang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk mendapat keterangan lebih lanjut,” papar Fansharullah.

Intan
Editor
Intan
Reporter