TANGSELIFE.COM – WhatsApp dilaporkan tengah mengembangkan fitur baru Whatsapp yang disebut ‘Obrolan Pihak Ketiga’.
Fitur ‘Obrolan Pihak Ketiga’ memungkinkan pengguna Whatsapp dapat mengirim pesan ke aplikasi chat lain.
Fitur baru Whatsapp itu ditampilkan pada pembaruan beta WhatsApp untuk Android versi 2.23.19.8.
Fitur Baru Whatsapp ‘Obrolan Pihak Ketiga’
Informasi dari WABetaInfo, saat ini fitur baru Whatsapp tersebut belum berfungsi atau dapat diakses oleh pengguna.
Namun judul fitur itu mengisyaratkan langkah awal membuka aplikasi pesan instan Meta untuk kompatibilitas lintas platform.
Versi beta ini muncul beberapa hari setelah Komisi Uni Eropa mengonfirmasi bahwa pemilik WhatsApp, Meta, memenuhi definisi ‘gatekeeper’ di bawah Digital Markets Act (DMA) Uni Eropa.
“WhatsApp sedang berupaya untuk mematuhi peraturan Uni Eropa yang baru dengan mengembangkan dukungan untuk interoperabilitas obrolan, dan ini akan tersedia dalam pembaruan aplikasi di masa mendatang!” tulis WABetaInfo, Senin 11 September 2023.
Aturan DMA mewajibkan perangkat lunak komunikasi seperti WhatsApp agar dapat berinteraksi dengan aplikasi perpesanan pihak ketiga pada Maret 2024.
DMA bertujuan untuk menjaga agar gatekeepers tidak memaksakan kondisi yang tidak adil dan untuk memastikan keterbukaan layanan digital.
DMA juga mengharuskan gatekeepers untuk mengizinkan pengguna menghapus aplikasi yang sudah diinstal sebelumnya atau berbelanja di toko aplikasi alternatif.