TANGSELIFE.COM – Pemerintah Indonesia mendekati kesepakatan dengan Apple terkait rencana investasi yang berpotensi mencabut larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia.

Menteri Investasi, Rosan Roeslani, mengungkapkan bahwa masalah ini kemungkinan akan tuntas dalam satu hingga dua minggu ke depan.

Larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia, yang diberlakukan sejak Oktober 2024, disebabkan oleh ketidakpatuhan Apple terhadap aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Regulasi ini mensyaratkan minimal 40 persen komponen produk buatan lokal untuk perangkat smartphone dan tablet yang dijual di dalam negeri.

Sejak 2018, Apple belum membangun fasilitas produksi di Indonesia, melainkan hanya mendirikan akademi pengembang aplikasi sebagai bentuk kontribusi.

Penolakan Investasi USD 1 Miliar

Sebelumnya, Apple mengajukan investasi senilai USD 1 miliar untuk membangun pabrik produksi Airtag di Indonesia, namun tawaran ini ditolak oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.

Pemerintah menekankan pentingnya produksi sebagian perangkat iPhone atau komponen utama di Indonesia, bukan hanya aksesori.

Walaupun sempat mengalami kebuntuan, Rosan optimis bahwa solusi telah ditemukan.

Ia menjelaskan perbedaan pandangan antara pemerintah Indonesia dan Apple mengenai aturan TKDN, namun menyebut bahwa Apple kini telah memahami cara memenuhi regulasi lokal.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter