Tangselife.com – Kementerian Kominfo bakal memblokir Google, Facebook, Twitter, WhatsApp hingga Netflix.

Penyebabnya, perusahaan asing itu belum mendaftarkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Mereka, diberi waktu hingga 20 Juli 2022 untuk melakukan pendaftaran.

Dikutip dari detikcom, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Platen menegaskan pihaknya tak pandang bulu untuk menegakan aturan PSE tersebut.

Baik perusahaan dalam negeri maupun luar negeri. Semua perusahaan, kata Jhony wajib mendaftar.

“Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran. Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi,” kata Menkominfo Johnny G Plate kepada wartawan, dikutip (16/7/2022).

Diketahui, PSE Lingkup Privat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Hingga saat ini sudah banyak perusahaan elektronik yang terdaftar PSE di antaranya Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, maupun Linktree.

Sementara yang belum mendaftar PSE selain Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter, Netflix, termasuk PUBG Mobile, dan Mobile Legends pun terancam diblokir jika tak mendaftar PSE hingga 20 Juli mendatang. (vyh/asn)