TANGSELIFE.COM- Suami aniaya istri yang tengah hamil hingga babak belur di Tangerang Selatan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menetapkan pria berinisial BD (35) itu sebagai tersangka usai menghajar hingga babak belur istrinya berinisial TM (23).

Peristiwa suami aniaya istri yang tengah hamil muda hingga babak belur itu terjadi pada Rabu, 12 Juli 2023 dini hari.

Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel Iptu Siswanto membenarkan suami aniaya istri itu sudah ditetapkan tersangka.

“Tersangka kami jerat pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT,” terangnya, Jumat, 14 Juli 2023.

Pelanggaran pasal itu diancam dengan pidana kurungan penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp5 juta.

Siswant juga menjelaskan narasi polisi tidak menahan suami aniaya istri yang beredar di media massa setelah dilaporkan pada Rabu, 12 Juli 2023 dini hari.

Dia menjelaskan bila sangkaan pasal suami aniaya istri yang dimaksud bukan pasal Tindak Pidana Ringan atau Tipiring.

“Melainkan Pasal 44 UU KDRT yang terdiri dari 4 ayat dimana masing-masing ayat terdapat luka ringan yang diakibatkan penganiayaan,” terang Siswanto juga.

“Kami bisa melakukan penahanan apabila korban menimbulkan luka berat dan juga bila korban meninggal dunia,” paparnya juga.

Usai menetapkan tersangka suami aniaya istri, polisi langsung memintai keterangan BD dan saksi-saksi yang melihat langsung kejadian tersebut.

Sedangka pelapor atau korban, hingga saat ini masih belum bisa dimintai keterangan karena masih menjalani perawatan karena luka-lukanya.

Begitu juga dengan hasil visum kekerasan suami aniaya istri untuk tambahan bukti belum juga keluar dari rumah sakit.

Motif Suami Aniaya Istri Karena Overprotective dan Cemburu

Sementara itu terkait motif penganiayaan suami terhadap istrinya itu, Siswanto mengatakan karena overprotective dan cemburu.

“Pelaku mengaku kesal, hingga menganiaya istrinya yang sedang hamil. Karena overprotective dan cemburu juga,” terang Siswanto juga.

Siswanto juga mengatakan saat ini sang istri yang menjadi korban masih menjalani perawatan di rumah sakit karena luka-lukanya.

Sebelumnya viral video penganiayaan yang dialami seorang istri yang tengah hamil oleh suaminya di Kota Tangsel.

Video berdurasi 1 menit itu merekam penganiayaan seorang pria kepada istrinya yang tengah hamil muda ditonton warga.

Penganiayaan itu terjadi di sebuah halaman rumah di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangsel.

Dalam video itu juga pria berinisial BD itu menjambak dan menarik istrinya TM untuk masuk ke dalam rumah.

Rupanya, penganiyaan yang terjadi Rabu, 12 Juli 2023 dini hari itu sudah dilakukan BD dari dalam kamar.

Istrinya sempat kabur dari jendela kamar dan menuju halaman rumah meminta tolong warga.

Tapi BD kembali menangkap dan membekak dan memiting sang istri sambil menganiaya ke wajah wanita muda tersebut.

Sejumlah warga perumahan yang menyaksikan aksi BD itu berusaha melerai tapi malah diserang oleh pria tersebut.

Bahkan, sejumlah warga meneriaki pelaku agar berhenti menganiaya istrinya yang sudah mengeluarkan darah dari hidung, telinga dan mulut tersebut.

Khawatir warga marah dan mengeroyok pelaku, akhirnya BD dan TM dibawa ke rumah RT setempat untuk dimediasi.

Warga makin ramai mendatangi rumah RT, hingga akhirnya pasangan suami istri (pasutri) itu dibawa ke Markas Polres Tangerang Selatan. 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Tangselife
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Tangselife
Follow